Jakarta

KPU DKI Jakarta Tetapkan 1.818 Calon Anggota DPRD dan 25 Calon Anggota DPD

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 21 Agustus 2023, 17:00 WIB
KPU DKI Jakarta Tetapkan 1.818 Calon Anggota DPRD dan 25 Calon Anggota DPD

AKURAT.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 1.818 calon anggota DPRD dan 25 calon anggota DPD tingkat provinsi DKI Jakarta.

Penetapan calon anggota dewan tersebut diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah disampaikan dan dimuat pada sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di ibukota mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.

Selain itu, pengumuman DCS juga dapat diakses melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki.

Baca Juga: Tawuran Pecah di Sekitar Wisma Atlet, Sembilan Orang Ditangkap, Satu Ditetapkan Tersangka

"Jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang yang terdiri dari 1.173 laki-laki dan 646 perempuan atau 35% keterwakilan perempuan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Dody Wijaya dikutip, Senin (21/08).

Sementara calon anggota DPD, kata Dody, sebanyak 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang atau 36 persen.

"Selanjutnya pada saat bersamaan masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023," terang Dody.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara, DLH Jakarta Larang Pegawai Bawa Kendaaran Berbahan Bakar Minyak Tiap Rabu

Dody menerangkan, tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan persyaratan administrasi pencalonan.

Antara lain, yakni umur diatas 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.

"Masyarakat juga dapat mencermati apakah para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa, dan atau penyelenggara pemilu," paparnya.

Dikatakan Dody, penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta melalui website: https://infopemilu.kpu.go.id/, email KPU Provinsi DKI Jakarta: hupmaskpudki@gmail.com, WA/Call Center 081317293700 atau datang langsung ke helpdesk di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Alamat Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.