Jakarta

Legislator Golkar Dadiyono Soroti Potensi Pengurangan Jumlah Kursi DPRD DKI Imbas Perubahan Status Jadi DKJ, dari 106 Jadi 85 Kursi

Laode Akbar | 21 April 2026, 19:05 WIB
Legislator Golkar Dadiyono Soroti Potensi Pengurangan Jumlah Kursi DPRD DKI Imbas Perubahan Status Jadi DKJ, dari 106 Jadi 85 Kursi
Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono.

AKURAT JAKARTA - Perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi berdampak signifikan terhadap komposisi kursi di DPRD.

Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mengungkapkan jumlah kursi legislatif di ibu kota bisa menyusut dari saat ini 106 menjadi sekitar 85 kursi.

Hal itu disampaikan Dadiyono dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan KPUD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: Dicopot dari Ketua DPRD DKI, Khoirudin Bakal Ditarik ke DPP PKS Tangani Level Nasional

Ia menyoroti kemungkinan perubahan skema perhitungan kursi apabila Undang-Undang Nomor 2 tentang DKJ resmi diundangkan dan diikuti dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

"Kalau nanti status daerah khusus ibu kota sudah tidak melekat, maka berpotensi hilangnya angka kalkulasi 125 persen dari jumlah penduduk. Itu bisa membuat jumlah anggota DPRD berkurang jadi sekitar 85-an," ujar Dadiyono.

Menurutnya, saat ini jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang mencapai 106 sangat dipengaruhi oleh status khusus ibu kota yang masih disandang Jakarta.

Namun, dengan adanya perubahan status menjadi DKJ, skema tersebut berpeluang berubah mengikuti ketentuan umum daerah lain.

Meski demikian, Dadiyono menilai potensi penurunan jumlah kursi tersebut masih bisa ditekan, tergantung pada jumlah penduduk yang tercatat secara administratif.

Baca Juga: Bayang-bayang Ancaman Blokade AS Bikin Ekspor Minyak Iran Lumpuh? Analis Peringatkan Krisis Inflasi di Teheran

Ia menyebut, ambang batas minimal jumlah penduduk untuk mempertahankan komposisi kursi yang besar berada di kisaran 11 juta jiwa.

"Kalau melihat proyeksi saya, untuk mencapai kuota 11 juta penduduk di 2029 itu cukup berat. Apalagi kalau administrasi kependudukan ditertibkan," katanya.

Anggota Komisi A itu mengungkapkan, saat ini masih banyak warga yang tinggal di Jakarta, namun belum memiliki KTP DKI.

Bahkan, menurutnya, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 10 persen dari total populasi.

Kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi perhitungan jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan kursi legislatif.

Baca Juga: Belajar dari Teknologi Brasil, Wagub Rano Kaji Inovasi Olah Tangkapan Ikan Sapu-Sapu Menjadi Arang

"Masih banyak yang tinggal di DKI tapi KTP-nya bukan DKI. Ini tentu akan berpengaruh pada perhitungan jumlah penduduk," ucapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.