Jakarta

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Anggerhana Denni Rahmawati | 3 Juni 2026, 07:30 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS tidak menanggung semua operasi.

AKURAT JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan medis.

Mulai dari pemeriksaan hingga tindakan operasi tertentu bisa ditanggung sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, tidak semua jenis operasi otomatis dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Masih banyak peserta yang mengira seluruh tindakan operasi dapat ditanggung sepenuhnya.

Padahal, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat biaya operasi harus dibayar secara pribadi atau ditanggung lembaga lain.

Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis.

Beberapa jenis operasi bahkan secara tegas masuk dalam kategori yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan beserta penjelasannya.

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja tertentu umumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal ini karena pembiayaannya berada di bawah tanggung jawab lembaga lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kasus kecelakaan sudah dijamin oleh pihak lain, maka BPJS Kesehatan tidak akan mengambil alih biaya tindakan operasi tersebut.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika

Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan tanpa alasan medis tidak termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Tindakan seperti operasi hidung untuk estetika, sedot lemak, atau operasi kecantikan lainnya harus dibiayai sendiri oleh pasien.

BPJS hanya menanggung tindakan medis yang benar-benar dibutuhkan untuk kesehatan dan keselamatan pasien.

Baca Juga: Konser BTS Jakarta Bukan untuk Semua Umur, Simak Syarat Khusus Bagi Penonton Berikut Ini

=====

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang terjadi akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri.

Kondisi ini mencakup tindakan berbahaya yang dilakukan secara sadar hingga menyebabkan cedera dan membutuhkan operasi.

Selain itu, operasi akibat kecerobohan atau tindakan yang disengaja membahayakan diri juga dapat masuk dalam kategori yang tidak dijamin.

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri

Seluruh layanan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Program jaminan ini hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan yang berada di wilayah Indonesia.

Karena itu, pasien yang memilih menjalani operasi di luar negeri harus menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan dan tindakan medis.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur

BPJS Kesehatan memiliki alur dan prosedur pelayanan yang wajib dipatuhi peserta.

Jika pasien menjalani operasi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, seperti datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan untuk kondisi non-darurat, maka biaya operasi dapat ditolak.

Pengecualian hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera.

Memahami aturan layanan BPJS Kesehatan sangat penting agar kamu tidak salah langkah ketika membutuhkan tindakan medis.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mengetahui jenis layanan yang dijamin, proses pengobatan bisa berjalan lebih lancar tanpa kendala administrasi maupun biaya tambahan yang tidak terduga. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.