Jakarta

Jangan Sampai Salah, Ini Larangan bagi Orang yang Berkurban Saat Idul Adha

Anggerhana Denni Rahmawati | 22 Mei 2026, 15:00 WIB
Jangan Sampai Salah, Ini Larangan bagi Orang yang Berkurban Saat Idul Adha
Shohibul qurban punya beberapa larangan penting.

AKURAT JAKARTA - Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia.

Selain identik dengan penyembelihan hewan kurban, ibadah ini juga memiliki berbagai aturan yang perlu diperhatikan oleh orang yang berkurban atau shohibul qurban.

Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami larangan-larangan yang sebaiknya dihindari selama menjalankan ibadah kurban.

Berkurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah Swt.

Karena itu, ada sejumlah ketentuan yang dianjurkan untuk dipatuhi agar ibadah kurban berjalan dengan baik dan sesuai syariat.

Jika kamu berencana berkurban pada Idul Adha tahun ini, penting untuk mengetahui beberapa larangan berikut agar ibadah yang dijalankan tetap sempurna dan penuh keberkahan.

1. Tidak Memotong Kuku

Salah satu larangan bagi shohibul qurban adalah memotong kuku setelah masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Hal ini merujuk pada hadis:

“Jika kalian melihat Bulan Dzulhijjah, dan salah satu di antara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya. (HR Muslim no. 1977).”

Larangan ini berlaku khusus bagi orang yang berkurban dan tidak berlaku untuk anggota keluarganya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Festival Anime, MMAJ Jakarta 2026 Siap Hadirkan Pengalaman Jepang yang Spektakuler

2. Tidak Memotong Rambut

Selain kuku, orang yang berniat berkurban juga dianjurkan tidak memotong rambut ketika memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Hal ini sesuai dengan hadis:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim).

Sebagian ulama bahkan menyebut larangan ini memiliki hukum haram sehingga sebaiknya benar-benar diperhatikan oleh shohibul qurban.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.