Jakarta

Jangan Anggap Sepele, Es Krim yang Dibekukan Kembali Bisa Picu Keracunan Makanan

Anggerhana Denni Rahmawati | 5 Maret 2026, 20:45 WIB
Jangan Anggap Sepele, Es Krim yang Dibekukan Kembali Bisa Picu Keracunan Makanan
Memakan es krim yang sudah mencair berbahaya bagi kesehatan. (Freepik)

AKURAT JAKARTA - Es krim menjadi salah satu makanan penutup favorit banyak orang karena rasanya manis, lembut, dan menyegarkan.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa es krim yang sempat mencair lalu dibekukan kembali bisa berbahaya bagi kesehatan.

Ketika es krim mulai mencair, suhunya meningkat dan kondisi ini menjadi lingkungan yang ideal bagi bakteri untuk berkembang.

Baca Juga: 6 Keutamaan Malam Lailatul Qadar yang Membuat Ibadah Bernilai Ribuan Bulan

Beberapa jenis bakteri yang sering ditemukan pada produk berbahan susu adalah Listeria, E. coli, dan Salmonella.

Bakteri tersebut dapat berkembang biak dengan cepat ketika makanan berada pada suhu ruang terlalu lama.

Jika es krim dibiarkan mencair lebih dari dua jam, risiko kontaminasi bakteri bisa meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Aman Dikonsumsi Saat Sahur, Ini 4 Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan di Bulan Ramadan yang Jarang Disadari

Masalahnya, banyak orang mengira bahwa membekukan kembali es krim dapat membuatnya aman untuk dimakan.

Padahal, proses pembekuan ulang tidak mampu membunuh bakteri yang sudah berkembang sebelumnya.

Salah satu bakteri yang paling berbahaya adalah Listeria yang sering ditemukan pada makanan berbahan dasar susu.

Baca Juga: Inovasi Mahasiswa UNPAM: Sistem Smart Home Berbasis IoT Mampu Tekan Biaya Listrik hingga Signifikan

Bakteri ini bahkan mampu bertahan hidup pada suhu dingin, termasuk di dalam freezer rumah tangga.

Infeksi akibat bakteri Listeria dikenal dengan istilah listeriosis yang dapat menyebabkan gejala cukup serius.

Gejalanya meliputi demam tinggi, sakit kepala, kaku leher, mual, muntah, hingga gangguan pada sistem saraf.

Baca Juga: Viral! Kecelakaan Bus Tewaskan Pemotor di Gunung Sahari, Transjakarta Serahkan Bukti CCTV ke Polisi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.