Jakarta

Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Yuni Shara Sebut Sudah Kantongi Akun Penyebar Fitnah Isu Perselingkuhan

Titania Isnaenin | 20 Desember 2025, 23:26 WIB
Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Yuni Shara Sebut Sudah Kantongi Akun Penyebar Fitnah Isu Perselingkuhan

 

AKURAT JAKARTA - Pihak Yuni Shara mulai mengambil langkah tegas guna merespons isu miring yang mengaitkan sang penyanyi dengan suami Maia Estianty, Irwan Mussry.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Yuni Shara menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah identitas pemilik akun dan media yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut.

Minola menegaskan bahwa narasi yang menuding kliennya sebagai orang ketiga adalah hoaks yang menciptakan dampak negatif bagi banyak pihak.

Menurutnya, setidaknya ada tiga pihak yang menjadi korban langsung dari persepsi buruk yang terbangun.

"Setidaknya ada tiga pihak yang dirugikan. Pertama klien kami, kedua Irwan Mussry dan istrinya (Maia Estianty), serta masyarakat yang disajikan berita tidak benar," ujar Minola kepada awak media pada Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Yuni Shara Dituding Jadi Selingkuhan Irwan Mussry, Maia Estianty Buka Suara

Somasi Terbuka dan Restorative Justice

Meski menyayangkan beredarnya kabar tersebut, pihak Yuni Shara masih membuka pintu perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

Minola memberikan kesempatan bagi para pemilik akun dan pengelola media terkait untuk segera mengklarifikasi berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kliennya.

Ancaman Jalur Hukum

Adapun pernyataan tersebut sekaligus menjadi somasi tidak langsung bagi akun-akun yang masih menyebarkan fitnah atas dirinya.

Minola menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum secara tegas jika peringatan ini diabaikan.

"Jika masih membuat berita yang tidak benar lagi, maka akan kami ambil tindakan tegas dengan melaporkan mereka. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.