Jakarta

Rangkuman Kasus Melody Sharon, YouTuber yang Seret dan Lindas Suami Dengan Mobil Usai Kepergok Selingkuh Dengan Dua Pria Sekaligus Tanpa Penyesalan

Saeful Anwar | 22 Desember 2024, 18:18 WIB
Rangkuman Kasus Melody Sharon, YouTuber yang Seret dan Lindas Suami Dengan Mobil Usai Kepergok Selingkuh Dengan Dua Pria Sekaligus Tanpa Penyesalan

AKURAT JAKARTA - Viral kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh konten kreator sekaligus YouTuber Melody Sharon terhadap suaminya AG.

Kasus Melody Sharon ramai jadi bahan perbincangan Netizen karena sangat kontra dengan citra yang ditunjukan MS di media sosial.

Melody Sharon diduga menyeret dan melindas sang suami AG menggunakan mobil yang dikendarainya usai kepergok berselingkuh.

Baca Juga: Siapa Nissa Sabyan yang Dikabarkan Selingkuh hingga Nikah Diam-diam Dengan Ayus? Ternyata Baru Berusia 25 Tahun

Insiden ini dilakukan Melody Sharon di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.

Kasus KDRT yang dilakukan Melody Sharon bermula ketika AG mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan dengan pria lainnya.

AG lalu mendatangi sebuah apartemen yang ditinggali sang istri dan memergokinya bersama dengan pria lain.

Baca Juga: Viral Panggung Pengajian Gus Iqdam Ambruk, Netizen Malah Singgung Soal Azab, Kenapa?

"Sebelum kejadian tersangka ini menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui pannggilan video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly

Ketika ketahuan AG pun langsung mendatangi apartemen sang istri dan meminta penjelasan.

Sayangnya Melody tidak menggubris sang suami dan bergegas masuk ke mobil.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Mahalin Curhat Merasa Dititik Terendah

AG lantas mengikutinya dan berusaha masuk ke dalam mobil yang dikendarai Melody.

Sayangnya Melody langsung menancap gas hingga membuat kaki AG tersangkut pada bagian kursi depan mobil.

Akibatnya tubuh AG terseret sepanjang 200 m hingga mengalami patah tulang.

"Saat korban AG berusaha masuk ke mobil, tersangka tidak menghiraukan. Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," jelas Nicolas.

Baca Juga: Mendadak Viral, Siapa Clara Shinta? Selebgram yang Namanya Dikait-kaitkan dengan Gus Miftah, ini Profil Singkatnya

AG yang terluka sempat menghubungi Melody namun tidak ada tanggapan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Usai diperiksa polisi, sebuah fakta mengejutkan terkuak dimana Melody tak hanya berselingkuh dengan satu pria namun dua pria sekaligus.

Melody yang telah memiliki dua anak dengan AG tersebut rupanya sempat ketahuan selingkuh namun sang suami memilih memaafkannya.

Baca Juga: Bikin Syok! Pengakuan Laura Siburian sebagai Penyuka Sesama Jenis, Ternyata Sudah Berpacaran Dengan eks Mantan Managernya Selama 2,5 Tahun

"Benar, diduga berselingkkuh dengan dua pria. Suaminya tahu tapi memaafkan terus," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,Iptu Sri Yatmini.

Melody dan sang suami AG telah membina rumah tangga selama 6 tahun, keduanya pun merintis bisnis salon bersama.

Ketik diperiksa, Melody pun mengaku masih memiliki perasaan terhadap sang suami.

Baca Juga: Viral Video Sunhaji Minta Presiden Prabowo Untuk Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah, Netizen: Ada yang Janggal

"Saya masih sayang suami," kata Melody saat hadir di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12).

Namun sebelum tertangkap, Melody tak meunjukkan perasaan menyesalnya dimana ia pergi ke Bali bersama selingkuhannya.

"Sebelum ditangkap tidak menyesal karena tida pernah menanyakan kondisi suami dan anak-anak bahkan ke Bali dengan pacarnya," terang Nicholas.

 

Baca Juga: Lokasi Jakarta Selatan, Lowongan Kerja Staff Purchasing Supervicor Gaji Rp 8 Juta, Cek di Sini Info Lengkapnya

Atas kejadian ini Melody dilaporkan dengan tuntutan KDRT dan dugaan perzinahan.

Pemeriksaan masih terus dilakukan termasuk pemeriksaan kejiwaan yang dikoordinasikan dengan RS Polri.

Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.