Sebut Pengelolaan Royalti WAMI Tak Transparan, Ari Lasso Bebaskan Lagunya Dimainkan dan Diputar Penyanyi Lain

AKURAT JAKARTA – Penyanyi Ari Lasso melayangkan kritik keras kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga manajemen kolektif yang mengurus royalti musik di Indonesia.
Mantan vokalis Dewa 19 itu mengaku hanya menerima royalti sekitar Rp700 ribu, jauh di bawah estimasinya yang semestinya mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam unggahan di akun Instagram @ari_lasso, Ari menilai pengelolaan royalti oleh WAMI tidak transparan dan berpotensi merugikan musisi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pembayaran royalti justru ditransfer ke rekening atas nama orang lain, “Mutholah Rizal”.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh dengan Mantan, Azizah Salsha Siap Seret Resbobb ke Polisi
“Hitungan di laporan itu punya saya atau punya Pak Mutholah Rizal? Atau itu punya saya tapi WAMI salah transfer?” tulis Ari, dikutip Selasa (12/8/2025).
Ia menyebut manajemen WAMI “sangat buruk” dan perlu diperiksa lembaga negara seperti BPK, KPK, atau Bareskrim demi membenahi kredibilitas organisasi.
Ari Lasso menegaskan dirinya bukan sosok yang serakah, namun tetap berhak atas pembayaran yang layak sebagai pencipta dan performer.
Ia bahkan menyebut Ketua WAMI, Adi Adrian yang juga personel Kla Project, sebagai sosok yang ia kagumi, namun tetap meminta penjelasan langsung terkait persoalan ini.
Baca Juga: Taylor Swift Umumkan Album ke-12 The Life of a Showgirl
Sebagai bentuk protes, pelantun “Hampa” itu membebaskan seluruh musisi, penyanyi wedding, band kafe, dan event organizer untuk memutar maupun membawakan lagu-lagu hits miliknya tanpa membayar royalti.
“Percuma Anda membayar, kalau pengelolaannya seperti ini,” ujarnya.
"Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe... saya membebaskan anda memutar dan memainkan lagu2 hits saya.. Silakan… percuma Anda membayar, kalau pengelolaannya seperti ini," kata Ari Lasso. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







