Awal Mula Agnez Mo Dituding Langgar Hak Cipta Hingga Kena Denda Rp1,5 M

AKURAT JAKARTA - Belakangan ini Agnez Monica terkena permasalahan royalti kepada pencipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias.
Penyanyi yang akrab disapa Agnez Mo itu dituntut telah melakukan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin.
Tuntutan itu mengharuskan dirinya membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat.
Usai Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" di tiga konser berturut-turut di Night Bar HW Group pada Mei 2023 silam.
Diketahui, konser tersebut digelar di tiga kota yang berbeda. Pertama pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, kemudian tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan pada tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Baca Juga: Terkuak! Polisi Tetapkan Kematian Kim Sae Ron Karena Bunuh Diri, Diduga Ini yang Jadi Pemicunya
Penggugat Klaim Coba Hubungi Agnez Mo Soal Royalti
Sebelum naik ke persidangan, Ari Bias mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo terkait hak cipta yang ia bawakan saat konser di HW Group.
Bahkan Ari juga menegaskan telah memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memberi pembayaran royalti yang telah berjalan secara semestinya.
Namun, pihak penggugat merasa bahwa pihak Agnez Mo dan pihak HW Group tidak memenuhi hal tersebut.
Baca Juga: Jadi Trending di Media Sosial X, Apa Maksud Dari Seruan Indonesia Gelap?
Imbas permasalahan pembayaran royalti, Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024 yang mengacu mengenai UU hak cipta lagu dan royalti.
Dimana Ari meminta ganti rugi untuk lagu ciptaannya sebesar Rp1,5 miliar.
Namun pada Juni 2024, ia kembali melayangkan gugatan, kali ini kasus tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri.
Ia bahkan kembali menggugat lewat Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.
Selesai melakukan proses gugat menggugat yang panjang, hasil sidang memutuskan bawa Agnez Mo dinyatakan bersalah dan dinilai melanggar UU pada 30 Januari 2025.
Kendati demikian, pelantun lagu "Matahariku" itu diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan mengenai putusan pembayaran royalti. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




