Jakarta

Awal Mula Agnez Mo Dituding Langgar Hak Cipta Hingga Kena Denda Rp1,5 M

Titania Isnaenin | 18 Februari 2025, 16:47 WIB
Awal Mula Agnez Mo Dituding Langgar Hak Cipta Hingga Kena Denda Rp1,5 M

 

 

AKURAT JAKARTA - Belakangan ini Agnez Monica terkena permasalahan royalti kepada pencipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias.

Penyanyi yang akrab disapa Agnez Mo itu dituntut telah melakukan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin.

Tuntutan itu mengharuskan dirinya membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat.

Usai Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" di tiga konser berturut-turut di Night Bar HW Group pada Mei 2023 silam.

Diketahui, konser tersebut digelar di tiga kota yang berbeda. Pertama pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, kemudian tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan pada tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

Baca Juga: Terkuak! Polisi Tetapkan Kematian Kim Sae Ron Karena Bunuh Diri, Diduga Ini yang Jadi Pemicunya

Penggugat Klaim Coba Hubungi Agnez Mo Soal Royalti

Sebelum naik ke persidangan, Ari Bias mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo terkait hak cipta yang ia bawakan saat konser di HW Group.

Bahkan Ari juga menegaskan telah memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memberi pembayaran royalti yang telah berjalan secara semestinya.

Namun, pihak penggugat merasa bahwa pihak Agnez Mo dan pihak HW Group tidak memenuhi hal tersebut.

Baca Juga: Jadi Trending di Media Sosial X, Apa Maksud Dari Seruan Indonesia Gelap?

Imbas permasalahan pembayaran royalti, Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024 yang mengacu mengenai UU hak cipta lagu dan royalti.

Dimana Ari meminta ganti rugi untuk lagu ciptaannya sebesar Rp1,5 miliar.

Namun pada Juni 2024, ia kembali melayangkan gugatan, kali ini kasus tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri.

Ia bahkan kembali menggugat lewat Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.

Selesai melakukan proses gugat menggugat yang panjang, hasil sidang memutuskan bawa Agnez Mo dinyatakan bersalah dan dinilai melanggar UU pada 30 Januari 2025.

Kendati demikian, pelantun lagu "Matahariku" itu diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan mengenai putusan pembayaran royalti. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.