Awal Mula Agnez Mo Dituding Langgar Hak Cipta Hingga Kena Denda Rp1,5 M

AKURAT JAKARTA - Belakangan ini Agnez Monica terkena permasalahan royalti kepada pencipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias.
Penyanyi yang akrab disapa Agnez Mo itu dituntut telah melakukan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin.
Tuntutan itu mengharuskan dirinya membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat.
Usai Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" di tiga konser berturut-turut di Night Bar HW Group pada Mei 2023 silam.
Diketahui, konser tersebut digelar di tiga kota yang berbeda. Pertama pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, kemudian tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan pada tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Baca Juga: Terkuak! Polisi Tetapkan Kematian Kim Sae Ron Karena Bunuh Diri, Diduga Ini yang Jadi Pemicunya
Penggugat Klaim Coba Hubungi Agnez Mo Soal Royalti
Sebelum naik ke persidangan, Ari Bias mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo terkait hak cipta yang ia bawakan saat konser di HW Group.
Bahkan Ari juga menegaskan telah memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memberi pembayaran royalti yang telah berjalan secara semestinya.
Namun, pihak penggugat merasa bahwa pihak Agnez Mo dan pihak HW Group tidak memenuhi hal tersebut.
Baca Juga: Jadi Trending di Media Sosial X, Apa Maksud Dari Seruan Indonesia Gelap?
Imbas permasalahan pembayaran royalti, Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024 yang mengacu mengenai UU hak cipta lagu dan royalti.
Dimana Ari meminta ganti rugi untuk lagu ciptaannya sebesar Rp1,5 miliar.
Namun pada Juni 2024, ia kembali melayangkan gugatan, kali ini kasus tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri.
Ia bahkan kembali menggugat lewat Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.
Selesai melakukan proses gugat menggugat yang panjang, hasil sidang memutuskan bawa Agnez Mo dinyatakan bersalah dan dinilai melanggar UU pada 30 Januari 2025.
Kendati demikian, pelantun lagu "Matahariku" itu diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan mengenai putusan pembayaran royalti. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




