Awal Mula Agnez Mo Dituding Langgar Hak Cipta Hingga Kena Denda Rp1,5 M

AKURAT JAKARTA - Belakangan ini Agnez Monica terkena permasalahan royalti kepada pencipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias.
Penyanyi yang akrab disapa Agnez Mo itu dituntut telah melakukan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin.
Tuntutan itu mengharuskan dirinya membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat.
Usai Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" di tiga konser berturut-turut di Night Bar HW Group pada Mei 2023 silam.
Diketahui, konser tersebut digelar di tiga kota yang berbeda. Pertama pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, kemudian tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan pada tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Baca Juga: Terkuak! Polisi Tetapkan Kematian Kim Sae Ron Karena Bunuh Diri, Diduga Ini yang Jadi Pemicunya
Penggugat Klaim Coba Hubungi Agnez Mo Soal Royalti
Sebelum naik ke persidangan, Ari Bias mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo terkait hak cipta yang ia bawakan saat konser di HW Group.
Bahkan Ari juga menegaskan telah memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memberi pembayaran royalti yang telah berjalan secara semestinya.
Namun, pihak penggugat merasa bahwa pihak Agnez Mo dan pihak HW Group tidak memenuhi hal tersebut.
Baca Juga: Jadi Trending di Media Sosial X, Apa Maksud Dari Seruan Indonesia Gelap?
Imbas permasalahan pembayaran royalti, Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024 yang mengacu mengenai UU hak cipta lagu dan royalti.
Dimana Ari meminta ganti rugi untuk lagu ciptaannya sebesar Rp1,5 miliar.
Namun pada Juni 2024, ia kembali melayangkan gugatan, kali ini kasus tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri.
Ia bahkan kembali menggugat lewat Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.
Selesai melakukan proses gugat menggugat yang panjang, hasil sidang memutuskan bawa Agnez Mo dinyatakan bersalah dan dinilai melanggar UU pada 30 Januari 2025.
Kendati demikian, pelantun lagu "Matahariku" itu diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan mengenai putusan pembayaran royalti. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



