Punya Waktu Persiapan Nikah Hanya 3 Bulan? Berikut Perencanaan Yang Bisa Dilakukan

AKURAT JAKARTA - Mempersiapkan pernikahan tentu bukan perkara yang mudah, banyak hal-hal yang harus dipersiapkan dari beberapa bulan sebelum hari H.
Namun, tidak jarang pasangan pengantin hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mempersiapkan semuanya.
Berikut adalah langkah-langkah perencanaan yang bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan untuk mempersiapkan pernikahan:
Baca Juga: Contoh Susunan Acara Lamaran yang Sederhana dan Intimate
*H-3 bulan*
1. Tentukan tanggal dan waktu pernikahan
2. Tentukan konsep pernikahan seperti formal, semi-formal, adat daerah, intimate, outdoor dan lain-lain.
3. Tentukan tema dekorasi dan moodboard
4. Atur anggaran yang sesuai
5. List tamu-tamu yang akan diundang
6. Tentukan tempat untuk akad dan resepsi, bila vanue harus sewa maka segera lakukan reservasi.
7. Mengurus dokumen administratif (KUA/Kelurahan/dukcapil/dll.)
8. Booking vendor dekorasi, catering, make-up, dokumentasi, hiburan, MC, dll.
9. Sering berdiskusi perihal teknis detail dengan kedua belah pihak keluarga.
*H-2 bulan*
1. Pilih dan fitting baju pengantin
2. Tentukan seragam untuk keluarga dan kerabat
3. Daftar tamu sudah ditetapkan jumlahnya
4. Pesan undangan (cetak dan digital)
5. Pesan Souvenir
6. Mulai susun rundown acara
7. Daftar ke KUA
8. Foto pre-wedding jika perlu
9. Siapkan tempat singgah untuk keluarga jauh yang akan hadir
Baca Juga: Gulai Kambing Jadi Menu Wajib Idul Adha, Nih Resep Mudah Bikin Sendiri di Rumah
*H-1 bulan*
1. Sebar undangan
2. Siapkan seserahan dan mahar
3. Cek ulang baju pengantin, pastikan kembali ukuran, warna dan model sudah sesuai
4. Cek ulang DP semua vendor, jangan sampai ada yang belum di-booking dan pastikan kembali kesiapan semua vendor
*H-7*
1. Pastikan kembali semua vendor, vanue, souvenir dan lain-lain sudah siap
2. Lakukan treatment ringan untuk tubuh
3. Hindari hal-hal yang membat stres dan cukup istirahat
4. Persiapkan fisik, mental dan spritual
5. Mulai bagi tugas untuk detail teknis kepada koordinator acara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









