Jadi Transgender, Isa Zega Lagi-lagi Umroh Pakai Tata Cara Wanita, Anggota DPR Desak Polisi Segera Tangkap 'Mami Online'

AKURAT JAKARTA - Selebgram Isa Zega baru-baru ini disorot anggota DPR RI Mufti Anam lantaran melakukan ibadah umrah dengan tata cara wanita.
Transgender yang telah berstatus resmi sebagai perempuan ini dikecam lantaran ia beribadah yang tak sesuai dengan kodrat.
Lelaki bernama asli Sahrul tersebut bahkan nekat berbaur dengan para muslimah hingga sholat satu shaf dengan wanita.
Aksi Isa Zega beribadah umroh tersebut membuat publik gempar.
Ia bahkan tak segan memerkan rangkaian ibadah umroh di media sosial pribadinya dengan menggunakan gamis dan jilbab panjang.
Namun nampaknya, mimpi indah Isa Zega akan segera berakhir.
Pasalnya, anggota DPR RI Mufti Anam kini ikut menyoroti aksi selebgram yang kerap disapa mami online tersebut.
Menurutnya, aksi yang dilakukan Isa Zega tergolong kedalam tindakan penistaan agama.
Laporan dari Warganet
Adapun sebelumnya, Mufti Anam mengaku bahwa dirinya mendapat banyak laporan dari warganet mengenai sikap transpuan Isa Zega.
Dimana melalui instagram pribadinya, Mufti Anam menilai bahwa apa yang dilakukan selebgram tersebut merupakan sebuah penistaan terhadap agama.
"Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosual yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya Mami Online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang diawalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Aksi Carok Tewaskan Saksi Paslon Pilbup Sampang Madura, Polisi Buru Pelaku
Lebih lanjut, Mufti Anam menegaskan bahwa tindak penistaan agama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ibadah yang tidak sesuai dengan kodrat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jeniz kelaminnya. Bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki," lanjutnya.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umroh dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini adalah bagian dari penistaam agama..bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Mufti Anam.
Atas perbuatan tersebut, Mufti Anam mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dan menangkap Isa Zega terkait dugaan penistaan agama.
Agar dapat menindak tegas oknum-oknum yang tidak menghargai tata cara dalam beribadah.
"Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk islam kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan ditengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk," tandasnya lagi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









