Hamil Besar dan Terbang Ke Amerika, Inilah Kemungkinan yang Terjadi Pada Anak Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Jika Berencana Lahiran di Luar Negeri

AKURAT JAKARTA - Kabar seputar kepergian Erina Gudono bersama sang suami Kaesang Pangarep ke Amerika masih menjadi perbincangan warganet.
Usai perdebatan soal roti Rp400 ribu, stroller bayi, hingga dugaan pesawat pribadi dikuliti habis-habisan oleh netizen.
Kini netizen kembali mempertanyakan soal status kewarganegaraan anak pertama dari Kaesang dan juga Erina nantinya.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Batal Maju Pilkada 2024, PSI: Kami Taat Konstitusi
Bagaimana tidak, Erina yang tengah hamil besar disebut berencana akan menetap untuk melanjutkan studi S2 nya di Pennsylvania University sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
Dimana kemungkinan, Erina dan Kaesang berencana untuk melahirkan putra/putri pertamanya di Amerika sembari sang istri melanjutkan kuliah.
Lantas, apa yang terjadi jika calon bayi Erina dan Kaesang lahir di Amerika?
Baca Juga: Pesawat Gulfstream yang Ditumpangi Erina dan Kaesang Ke AS, Terpantau Sering Parkir di Solo
Berdasarkan asas kewarganegaraan, ada dua asas yang dianut sebagaian besar dalam pemerintahan dunia, yaitu asas Ius Sanguinis (berdasarkan garis keturunan) dan Ius Soli (berdasarkan tempat kelahiran)
Ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan kedua orang tuanya.
Asas inilah yang dianut oleh Indonesia untuk menetapkan jenis kewarganegaraaan seseorang.
Bayi yang dilahirkan di Indonesia, namun orang tuanya adalah turis.
Maka kewarganegaraan bayi mengikuti kewarganegaraan orang tua mereka.
Sementara ius soli, ditetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
Ini terjadi di negara adidaya seperti Amerika Serikat.
Bahwa siapapun bayi yang lahir di Amerika, maka ia akan secara otomatis memperoleh hak kewarganegaraan Amerika Serikat.
Melansir dari laman resmi U.S. Embassy and Consulate in the Netherlands, warga kenegaraan Amerika tidak akan melihat dari sisi kewarganegaraan ataupun status imigrasi dari bayi yang akan dilahirkan.
Melainkan bayi yang lahir di Amerika secara sah oleh negara dianggap menjadi bagian dari warga Amerika Serikat.
Ini berlaku bagi orang tua menetap di AS untuk berlibur sebagai turis, ataupun mendapat visa pelajar.
Bayi yang mereka lahirkan di Amerika maka akan dijamin kewarganegaraannya.
Namun ada pengecualian untuk anak diplomat atau kepala negara.
Apabila lahir di Amerika Serikat, bayi tersebut tidak mendapatkan warga negara secara otomatis seperti bayi-bayi masyarakat biasa.
Hal tersebut dianggap bahwa bayi tersebut tidak berada di bawah kewenangan Amerika. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







