Jakarta

Viral Satpol PP Dorong Penjual Roti Hingga Hampir Terjungkal, Netizen Malah Debatkan Soal Etika Berjualan

Titania Isnaenin | 23 Juli 2024, 15:44 WIB
Viral Satpol PP Dorong Penjual Roti Hingga Hampir Terjungkal, Netizen Malah Debatkan Soal Etika Berjualan

 

AKURAT JAKARTA - Viral Satpol PP dorong gerobak pedagang roti dengan kasar.

Kejadian itu berlangsung di Kota Medan saat event CFD atau car free day.

Nampak gerobak biru yang dipasang di sepeda itu didorong satpol PP.

Baca Juga: Netizen Ingatkan Para Fans Untuk Tak Munculkan Standar Ganda dalam Menanggapi Kasus V BTS Pro Israel

Lantaran diketahui, kakek lanjut usia tersebut berusaha menerobos jalur CFD.

Dalam video amatir berdurasi 47 detik itu menuai banyak komentar.

Diunggah oleh akun rumahdaster6, dan diunggah kembali oleh akun menfess @heraloebss.

Baca Juga: Unggah Foto Kentang Goreng McD, V BTS Pancing Reaksi Para Fans

Memancing reaksi beragam dari para netter.

Netizen mempermasalahkan cara satpol PP itu mengusir pedagang.

Adapula yang menganggap bahwa menerobos jalur CFD memang melanggar aturan.

Baca Juga: Tak Habis-habis, Usai Kepo Tentang Alasan Kremasi Padahal Muslim, Kini Netizen Tanyakan Soal Acara Tahlilan Papa Dali

"Jual di jalur cfd emang salah, tapi ga gitu juga cara ngusirnya. Mana kompak bgt marahnya" komen @magerbackup.

"Ini cuma jualan ga berizin aja.. ntu yg dibelakangnya ada yg jualan juga cuma terdaftar.. satpol pp mah dibayar buat ngusir yg ga daftar karena yang terdaftar sudah bayar" timpal akun lain.

"Gak bisa lebih sopan ya negurnya? Pake didorong2 gitu"

 

Meski video tersebut telah ditonton lebih dari 1 juta kali, netizen lain menanggapinya dengan bijak.

Supaya tidak mudah berspekulasi atas kejadian yang terekam beberapa detik saja.

"Mungkin udah diperingatkan baik-baik tapi masih ngeyel, kita kan hanya liat video yang sepotong..."

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.