Hukum Makan Daging Kelinci dalam Islam: Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama dan Dasar Hukumnya

AKURAT JAKARTA - Kelinci selama ini dikenal sebagai hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan. Namun di beberapa daerah di Indonesia, kelinci juga populer diolah menjadi kuliner lezat.
Banyak masakan berbahan daging kelinci yang kita temui di masyarakat, seperti sate kelinci; gulai kelinci; tongseng kelinci; rica-rica kelinci; dan beberapa masakan lainnya.
Fenomena ini sering kali memicu pertanyaan di kalangan umat Muslim: apa hukum makan daging kelinci dalam Islam? Apakah halal atau haram?
Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut adalah ulasan lengkap mengenai status hukum daging kelinci berdasarkan dalil hadits dan pandangan para ulama.
Dasar Hukum Daging Kelinci dalam Hadits Sahih
Kehalalan daging kelinci didasarkan pada tindakan Nabi Muhammad SAW yang pernah menerima dan mengizinkan umatnya untuk mengonsumsi hewan tersebut.
Hadits pertama diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, ia menceritakan: "Kami pernah berusaha menangkap kelinci di Lembah Marru Zhohran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku berikan kepada Abu Tholhah. Dia pun menyembelihnya, kemudian daging paha (kelinci tersebut) diberikan kepada Nabi SAW dan beliau menerimanya." (HR. Bukhari No. 5535, Muslim No. 1953, dan Tirmidzi No. 1789)
Hadits kedua berasal dari Muhammad bin Shafwan RA yang berkata: "Saya menangkap dua kelinci, tetapi saya tidak mendapatkan alat untuk menyembelihnya, hingga saya bisa menyembelihnya di Marwah. Kemudian aku tanyakan hal itu kepada Nabi SAW, dan beliau menyuruhku untuk memakannya." (HR. Nasai No. 4313, Abu Daud No. 2822, Ibnu Majah No. 3175, dan disahihkan oleh Al-Albani).
Pandangan Mayoritas Ulama Fikih
Kedua hadits sahih di atas menjadi landasan kuat bagi mayoritas ulama untuk menetapkan bahwa kelinci adalah hewan yang halal dikonsumsi.
Pendapat ini didukung oleh tokoh-tokoh besar dalam sejarah Islam, antara lain: Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Said Atha, Ibnul Musayyab Al-Laits, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Ibnul Mundzir.
Bahkan, saking kuatnya dasar hukum ini, seorang ulama besar mazhab Hambali bernama Ibnu Qudamah menegaskan dalam kitab Al-Mughni (9/412):
"Kami tidak mengetahui ada seorang pun ulama yang berpendapat haramnya kelinci, kecuali satu riwayat dari Amr bin Al-Ash."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

