Hukum Makan Daging Kelinci dalam Islam: Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama dan Dasar Hukumnya

AKURAT JAKARTA - Kelinci selama ini dikenal sebagai hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan. Namun di beberapa daerah di Indonesia, kelinci juga populer diolah menjadi kuliner lezat.
Banyak masakan berbahan daging kelinci yang kita temui di masyarakat, seperti sate kelinci; gulai kelinci; tongseng kelinci; rica-rica kelinci; dan beberapa masakan lainnya.
Fenomena ini sering kali memicu pertanyaan di kalangan umat Muslim: apa hukum makan daging kelinci dalam Islam? Apakah halal atau haram?
Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut adalah ulasan lengkap mengenai status hukum daging kelinci berdasarkan dalil hadits dan pandangan para ulama.
Dasar Hukum Daging Kelinci dalam Hadits Sahih
Kehalalan daging kelinci didasarkan pada tindakan Nabi Muhammad SAW yang pernah menerima dan mengizinkan umatnya untuk mengonsumsi hewan tersebut.
Hadits pertama diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, ia menceritakan: "Kami pernah berusaha menangkap kelinci di Lembah Marru Zhohran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku berikan kepada Abu Tholhah. Dia pun menyembelihnya, kemudian daging paha (kelinci tersebut) diberikan kepada Nabi SAW dan beliau menerimanya." (HR. Bukhari No. 5535, Muslim No. 1953, dan Tirmidzi No. 1789)
Hadits kedua berasal dari Muhammad bin Shafwan RA yang berkata: "Saya menangkap dua kelinci, tetapi saya tidak mendapatkan alat untuk menyembelihnya, hingga saya bisa menyembelihnya di Marwah. Kemudian aku tanyakan hal itu kepada Nabi SAW, dan beliau menyuruhku untuk memakannya." (HR. Nasai No. 4313, Abu Daud No. 2822, Ibnu Majah No. 3175, dan disahihkan oleh Al-Albani).
Pandangan Mayoritas Ulama Fikih
Kedua hadits sahih di atas menjadi landasan kuat bagi mayoritas ulama untuk menetapkan bahwa kelinci adalah hewan yang halal dikonsumsi.
Pendapat ini didukung oleh tokoh-tokoh besar dalam sejarah Islam, antara lain: Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Said Atha, Ibnul Musayyab Al-Laits, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Ibnul Mundzir.
Bahkan, saking kuatnya dasar hukum ini, seorang ulama besar mazhab Hambali bernama Ibnu Qudamah menegaskan dalam kitab Al-Mughni (9/412):
"Kami tidak mengetahui ada seorang pun ulama yang berpendapat haramnya kelinci, kecuali satu riwayat dari Amr bin Al-Ash."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


