Intip Honor Komite Tapera: Menteri Basuki Rp 32 Juta, Sri Mulyani 29 Juta, Ada Juga THR 1 Kali, Tunjangan Transportasi Dll

AKURAT JAKARTA - Intip Honor Komite Tapera: Menteri Basuki Rp 32 Juta, Sri Mulyani 29 Juta, Ada Juga THR 1 Kali, Tunjangan Transportasi Dll
Di tengah pro kontra, beberapa menteri menerima honor dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang nilainya mencapai puluhan juta.
Polemik mengenai Tapera masih bergulir panas di masyarakat, salah satu permasalahannya adalah pungutan bagi karyawan swasta.
Baca Juga: Ditambah Tapera, Gaji Karyawan akan Dipotong Total Mencapai 21 Persen Tiap Bulan: Ini Rinciannya
Iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen. Rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi anggota dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjadi ketua Komite Tapera.
Anggota lainnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.
Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta
Aturan honorarium tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp 29,25 juta.
Sedangkan Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 32,5 juta.
Kemudian, anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp 43,34 juta.
Pada Pasal 2 disebutkan, alasan Komite Tapera diberikan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya yaitu untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 disebutkan, honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada Komite Tapera terhitung sejak pengangkatan.
Selain itu, pemberian manfaat tambahan lainnya bagi Komite Tapera berupa THR 1 kali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purna jabatan yang diberikan saat masa akhir jabatan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








