Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera

AKURAT JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah memperhatikan masyarakat kelas menengan terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPR RI F-PKS, Suryadi Jaya yang menilai Tapera kurang bijak.
Masyarakat dengan berpenghasilan menengan dinilai tidak dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan terpaksa memotong 3 persen gajinya untuk Tapera.
Suryadi menilai jika dari sisi pendapatan tak sedikit dari mereka yang sulit untuk mengakses hunian.
Baca Juga: Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?
"Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera," ujar Suryadi.
Ia juga meminta supaya kelas menengah seperti generasi milenial dan generasi Z bisa diperhatikan.
Suryadi menilai jika program Tapera ini hanya akan menjadi beban bagi kelas menengah.
"Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," lanjutnya.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya
Suryadi juga berpendapat jika kewajiban tersebut akan sulit diterapkan karena pekerja mandiri tak berpenghasilan tetap.
Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Program tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Simak Beberapa Poin Penting dari Aturan Dana Tapera 2024 Bagi Karyawan Swasta
Salah satu isi dari Tapera adalah mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Aturan dan Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan haji setiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.
Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







