Jakarta

Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera

aditia | 29 Mei 2024, 11:30 WIB
Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera

AKURAT JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah memperhatikan masyarakat kelas menengan terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPR RI F-PKS, Suryadi Jaya yang menilai Tapera kurang bijak.

Masyarakat dengan berpenghasilan menengan dinilai tidak dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan terpaksa memotong 3 persen gajinya untuk Tapera.

Suryadi menilai jika dari sisi pendapatan tak sedikit dari mereka yang sulit untuk mengakses hunian.

Baca Juga: Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?

"Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera," ujar Suryadi.

Ia juga meminta supaya kelas menengah seperti generasi milenial dan generasi Z bisa diperhatikan.

Suryadi menilai jika program Tapera ini hanya akan menjadi beban bagi kelas menengah.

"Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," lanjutnya.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya

Suryadi juga berpendapat jika kewajiban tersebut akan sulit diterapkan karena pekerja mandiri tak berpenghasilan tetap.

Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Program tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Simak Beberapa Poin Penting dari Aturan Dana Tapera 2024 Bagi Karyawan Swasta

Salah satu isi dari Tapera adalah mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan dan Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan haji setiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.

Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.