Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?

AKURAT JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan kebijakan baru yang akan memotong gaji karyawan swasta sebesar 3 persen.
Kebijakan Tapera sendiri sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024).
Taperan ini Diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Presiden Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya
Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Lantas bagaimana sejarah dari Tapera ini?
Pada mulanya, Tapera ini mulai dibentuk gagasannya pada 15 Februari 1993.
Sebelumnya Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTAMUM-PNS).
Baca Juga: Simak Beberapa Poin Penting dari Aturan Dana Tapera 2024 Bagi Karyawan Swasta
BAPERTAMUM-PNS ini merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada 15 Februari 1993.
Awal mula tugas dari BAPERTAMUM-PNS adalah membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan untuk PNS Pusat maupun Daerah.
Caranya adalah dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





