Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?

AKURAT JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan kebijakan baru yang akan memotong gaji karyawan swasta sebesar 3 persen.
Kebijakan Tapera sendiri sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024).
Taperan ini Diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Presiden Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya
Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Lantas bagaimana sejarah dari Tapera ini?
Pada mulanya, Tapera ini mulai dibentuk gagasannya pada 15 Februari 1993.
Sebelumnya Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTAMUM-PNS).
Baca Juga: Simak Beberapa Poin Penting dari Aturan Dana Tapera 2024 Bagi Karyawan Swasta
BAPERTAMUM-PNS ini merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada 15 Februari 1993.
Awal mula tugas dari BAPERTAMUM-PNS adalah membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan untuk PNS Pusat maupun Daerah.
Caranya adalah dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








