Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan Swasta 3 Persen, Apa Itu? Begini Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan kebijakan baru yang akan memotong gaji karyawan swasta sebesar 3 persen.
Kebijakan Tapera sendiri sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Taperan ini Diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dasar hukum dari Tapera ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kini Presiden Jokowi menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Tapera sendiri bukanlah produk baru, akan tetapi menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Hapus Layanan Sistem Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan
Setelah sebelumnya PNS wajib mendaftar ke Tapera, kini pegawai swasta juga diwajibkan.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi pesertanya.
Sedangkan Pasal 7 dirinci pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tak hanya PNS/ASN dan TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.
Presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam ayat 1 dalam pasal tersebut dijelaskan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatur terkait besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








