4.000 Guru Honorer Terdampak Cleansing, Disdik DKI Sarankan Bisa Ikut Seleksi PPPK yang Digelqr Tahun Ini

AKURAT JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya tengah melakukan perbaikan tenaga pendidik honorer di Jakarta.
Budi menyebutkan jumlah guru honorer di Jakarta yang akan terdampak cleansing ini mencapai 4.000 orang.
"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3000-4000-an. Karena satu sekolah satu dan ada yang dua. Di sekolahnya tidak terlalu banyak tapi pengalinya banyak," kata Budi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Diduga Alami Kecelakaan Tunggal, Netizen Beberkan Bukti Penyebab Kematian Papa Dali
Budi pun menjelaskan, bagi ribuan guru honorer yang terdampak tersebut dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diselenggarakan tahun ini oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Dan kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana. PPPK itu dari BKN ya," katanya.
Ia menjelaskan, selain PPPK, para guru honorer tersebut juga bisa mengikuti perekrutan Kontrak Kerja Individu (KKI) untuk menjadi tenaga pendidik terdaftar dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Sadis! Aksi Seorang Pria Tega Jambret Penyitas Stroke yang Berjalan Tertatih di Johar Baru, Jakpus
"Kalau KKI nanti kita lihat apakah kebutuhan KKI masih ada atau enggak. Tentunya kita akan mengikuti sesuai ketentuan, maksudnya mereka yang saat ini guru honorer pun ya bisa ikut daftar ke sana," katanya
Ia pun berharap, ke depan semua guru-guru di Jakarta dapat terdaftar oleh Disdik DKI dan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan bagi sekolah.
Sebelumnya Budi menjelaskan, banyak guru honorer di Jakarta diangkat oleh kepala sekolah secara sepihak dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas dan tidak sesuai ketentuan.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dibiayai oleh dana BOS harus memenuhi empat kriteria.
"Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka terdata di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan), ketiga mereka mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan keempat tidak ada tunjangan gurunya," jelasnya.
Namun, ia menjelaskan, dari keempat kriteria tersebut ada dua yang tidak dimiliki dari guru honorer, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








