Pemerintah Jamin Status PPPK Paruh Waktu Hanya Sementara, Ditargetkan Tahun Depan

AKURAT JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kepastian bagi ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Status PPPK paruh waktu ini ditegaskan hanya bersifat transisional dan berlaku selama satu tahun.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa mulai tahun depan, para PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK penuh waktu.
"PPPK paruh waktu itu memang cuma sebentar dan berlaku tahun ini. Tahun depan, diharapkan mereka diangkat penuh waktu ketika sudah tersedia formasinya," terang Dirjen Nunuk dalam taklimat media bertajuk "Setahun Kemendikdasmen," Rabu (22/10/2025).
Dirjen Nunuk menambahkan, kebijakan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah konsisten pemerintah untuk menuntaskan masalah GTK honorer.
Terutama bagi mereka yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum mendapatkan formasi ASN PPPK penuh waktu pada tahun 2025.
Baca Juga: Temui Gubernur Pramono, Mensos Gus Ipul Minta Lahan untuk Gedung Sekolah Rakyat
Selain kepastian status kepegawaian, Kemendikdasmen juga mengumumkan peningkatan alokasi insentif bagi guru honorer. Mulai Januari 2026, besaran insentif guru honorer akan dinaikkan menjadi Rp400 ribu per bulan.
Angka ini meningkat dibandingkan alokasi tahun 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan. Insentif tersebut akan disalurkan melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan ekonomi yang lebih baik sambil menunggu proses transisi status penuh waktu selesai, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








