Soal Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Maksimal 10 Tahun, Zaki Iskandar Kurang Setuju, Minta Dikaji Lebih Mendalam Lagi

AKURAT JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar atau Bang Zaki memberikan tanggapan terhadap wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta, yang akhir-akhir ini kembali mencuat ke publik.
Diketahui, usulan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Bakal calon gubernur Jakarta dari Partai Golker ini menekankan perlunya kajian yang lebih mendalam terkait kebijakan tersebut. Ia lebih condong pembatasan di usia 20 atau 25 tahun.
Baca Juga: Festival Kuliner Nusantara Bakal Digelar 18-23 Mei 2024, Ada Lomba hingga Demo Masak Bersama Chef Juna, Cek Lokasinya di Sini
"Kecuali kalau kita bicaranya yang usia 20 atau 25 tahun, itu mungkin. Tapi kalau usia 10 tahun dengan kemajuan teknologi otomotif sekarang, mesinnya udah banyak yang hybrid dan sebagainya. Jadi ini harus dikaji ulang lagi," kata Zaki di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam.
Menurutnya, usia kendaraan 10 tahun masih dapat dianggap baik dan berkualitas, terutama dengan kemajuan teknologi otomotif seperti mesin hybrid. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang terkait pembatasan tersebut.
Bang Zaki juga menyoroti bahwa pembatasan usia kendaraan bukanlah solusi efektif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Masalah tersebut tidak hanya terkait dengan jumlah mobil, tetapi juga transportasi publik dan tingginya volume masyarakat commuter.
"Belum lagi masyarakat commuter yang memang keluar masuk Jakarta setiap hari, volumenya sangat tinggi sekali. Jadi kalau batasin mobil sih cuma sekian persen aja impactnya," ujar Zaki.
Menurut Zaki Iskandar, solusi yang lebih efektif adalah dengan meningkatkan layanan transportasi publik hingga ke daerah penyangga Jakarta.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: PT Pelni Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Umur 58 Tahun Masih Bisa Daftar, Berikut Kualifikasi dan Persyaratannya
Namun, ini memerlukan dukungan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Jakarta untuk memperluas infrastruktur transportasi seperti jalur busway.
"Jadi daerah aglomerasi ini juga kan gak punya anggaran buat bikin rel, buat bikin jalur transportasi publik seperti busway, itu kan harus dibantu baik oleh pemerintah pusat ataupun Jakarta," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


