Soal Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Maksimal 10 Tahun, Zaki Iskandar Kurang Setuju, Minta Dikaji Lebih Mendalam Lagi

AKURAT JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar atau Bang Zaki memberikan tanggapan terhadap wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta, yang akhir-akhir ini kembali mencuat ke publik.
Diketahui, usulan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Bakal calon gubernur Jakarta dari Partai Golker ini menekankan perlunya kajian yang lebih mendalam terkait kebijakan tersebut. Ia lebih condong pembatasan di usia 20 atau 25 tahun.
Baca Juga: Festival Kuliner Nusantara Bakal Digelar 18-23 Mei 2024, Ada Lomba hingga Demo Masak Bersama Chef Juna, Cek Lokasinya di Sini
"Kecuali kalau kita bicaranya yang usia 20 atau 25 tahun, itu mungkin. Tapi kalau usia 10 tahun dengan kemajuan teknologi otomotif sekarang, mesinnya udah banyak yang hybrid dan sebagainya. Jadi ini harus dikaji ulang lagi," kata Zaki di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam.
Menurutnya, usia kendaraan 10 tahun masih dapat dianggap baik dan berkualitas, terutama dengan kemajuan teknologi otomotif seperti mesin hybrid. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang terkait pembatasan tersebut.
Bang Zaki juga menyoroti bahwa pembatasan usia kendaraan bukanlah solusi efektif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Masalah tersebut tidak hanya terkait dengan jumlah mobil, tetapi juga transportasi publik dan tingginya volume masyarakat commuter.
"Belum lagi masyarakat commuter yang memang keluar masuk Jakarta setiap hari, volumenya sangat tinggi sekali. Jadi kalau batasin mobil sih cuma sekian persen aja impactnya," ujar Zaki.
Menurut Zaki Iskandar, solusi yang lebih efektif adalah dengan meningkatkan layanan transportasi publik hingga ke daerah penyangga Jakarta.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: PT Pelni Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Umur 58 Tahun Masih Bisa Daftar, Berikut Kualifikasi dan Persyaratannya
Namun, ini memerlukan dukungan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Jakarta untuk memperluas infrastruktur transportasi seperti jalur busway.
"Jadi daerah aglomerasi ini juga kan gak punya anggaran buat bikin rel, buat bikin jalur transportasi publik seperti busway, itu kan harus dibantu baik oleh pemerintah pusat ataupun Jakarta," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


