Pemerintah Daerah Khusus Jakarta Diberi Kewenangan Batasi Jumlah Kendaraan Warganya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberikan kewenangan untuk membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki setiap warganya.
Kewenangan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Pembatasan jumlah kendaraan ini dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta.
Dalam UU tersebut pemerintah telah sepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kewenangan Jakarta untuk membatasi kendaraan warganya.
Baca Juga: Jakarta Tidak Bisa Kendalikan Laju Urbanisasi, Kemendagri: Bagaimana Membatasi Orang Masuk?
“Di dalam UU khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.
Kewenangan tersebut diberikan dengan tujuan mengatasi masalah kemacetan di Jakarta.
Nantinya, pemerintah Jakarta akan membuat aturan turunan untuk menjalankan kewenangan tersebut.
Mungkin saja, aturan yang akan digunakan adalah melalui pajak progresif yang sudah diterapkan untuk mobil.
Baca Juga: Penonaktifan 92.432 NIK Warga Tidak Lagi Berdomisili di Jakarta, Perlu Sosialisasi
Artinya masyarakat merasa membayar pajak terlalu mahal untuk memiliki mobil kedua, ketigam dan seterusnya.
“Mungkin nanti kami dapat terapkan melalui pajak progresif yang sekarang sudah diterapkan untuk mobil. Artinya kalau masyarakat merasa bahwa membayar pajak terlalu mahal untuk mobil kedua, ketiga begitu juga kendaraan lain, itu nafsu untuk berbelanja kendaraan akan turun,” lanjut Suhajar.
Kewenangan ini perlu sekali dibarengi dengan kemampuan pemerintah dalam pengelolaan transportasi publik.
Hal ini bertujuan untuk mengalihkan orang dari kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









