Wow! Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi? Simak 3 Fakta Mengejutkan Berikut Ini

AKURAT JAKARTA - Status Jakarta ternyata bukan lagi sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dasar dari perubahan status Jakarta tersebut adalah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Terbitnya RUU DKJ seiring dengan hadirnya UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang jadi dasar hukum pindahnya ibu kota Indonesia dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur.
Terkait status Jakarta yang bukan lagi ibu kota, berikut ada 3 fakta menarik yang perlu diketahui.
Baca Juga: Siap-siap Bawa Payung, Sebagian Jakarta Hujan Siang sampai Sore Hari Ini Senin 22 April 2024
Gubernur Dipilih Rakyat
Meski Jakarta bukan lagi sebagai daerah ibu kota, dalam RUU DKJ dijelaskan jika Gubernur akan ditunjuk presiden.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak terjadi karena pemerintah ngotot gubernur Jakarta harus tetap dipilih rakyat secara demokratis.
Bahkan pihak legislatif tak ada yang mengaku terkait wacana pemilihan gubernur Jakarta oleh presiden.
Ketentuan gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat tertuang dalam 10 Ayat (1) UU DKJ.
Ibu Kota Legislatif
DPR membuka peluang direvisinya RUU DKJ usai disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-14 sidang 2023-2024.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR Puan Maharani karena muncul usulan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota dengan nama Ibu Kota Legislatif.
Munculnya usulan Ibu Kota Legislatif tersebut berasal dari Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto.
Usulan tersebut sempat dibahas di tingkat panitia kerja RUU DKJ.
Akan tetapi, dalam pembahasan tersebut tak ada keputusan yang menetapkan ketentuan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif dalam UU DKJ.
Wewenang Khusus
UU DKJ telah menetapkan kewenangan khusus, yakni:
- Kewenangan khusus pekerjaan umum dan penataan ruang
- Kewenangan khusus perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
- Kewenangan khusus penanaman modal
- Kewenangan khusus perhubungan
- Kewenangan khusus lingkungan hidup
- Kewenangan khusus perindustrian
- Kewenangan khusus pariwisata dan ekonomi kreatif
- Kewenangan khusus perdagangan
- Kewenangan khusus pendidikan
- Kewenangan khusus kesehatan
- Kewenangan khusus kebudayaan
- Kewenangan khusus pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Kewenangan khusus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Kewenangan khusus kelautan dan perikanan
- Kewenangan khusus ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









