Jakarta

NIK Warga Jakarta yang Tak Sesuai Domisili akan Segera Dinonaktifkan!

aditia | 17 April 2024, 08:10 WIB
NIK Warga Jakarta yang Tak Sesuai Domisili akan Segera Dinonaktifkan!

AKURAT JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tak sesuai domisili atau di luar wilayah akan segera dinonaktifkan.

Pencabutan NIK atau penutupan tersebut akan dilakukan mulai pekan ini atau pertengahan bulan April 2024.

Pengumuman tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Perlu pengertian jika penonaktifan NIK yang tak sesuai domisili ini dilakukan guna meningkatkan kevalidan data kependudukan di Jakarta.

Baca Juga: Warga Jakarta Simak Baik-baik ya! Berikut Daftar Rute TransJakarta yang Terintegrasi MRT

Adapun rencana penonaktifan NIK yang tak sesuai domisili ini sudah diagendakan Dukcapil DKI Jakarta sejak tahun lalu.

Budi menjelaskan jika pihaknya akan menonaktifkan sebanyak 81.300 NIK warga yang sudah meninggal dunia.

Penonaktifan NIK juga akan menyasar kepada 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) berbeda.

Dukcapil DKI Jakarta sangat membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi warga yang terdampak kebijakan ini.

Baca Juga: Simak Baik-baik, Begini Caranya Reschedule dan Cancel Tiket Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung via Online

Adapun budi menjelaskan jika layanan tersebut akan membantu warga menyesuaikan ulang data kependudukannya.

Dengan itu, NIK warga yang terdampak kebijakan tersebut akan kembali aktif dalam waktu 1 x 24 jam.

Dukcapil Jakarta sendiri sudah memverifikasi dan validasi sejak tahun lalu.

Baca Juga: Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 17 April 2024

Adapun jumlah yang terdata adalah 81.000 KTP warga meninggal dunia dan 13.000 warga yang tak menempati RT yang sesuai.

Warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui status NIK-nya bisa melakukan pengecekan via online.

Untuk mengecek status NIK, bisa melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.