Jakarta

Polres Jakarta Barat Sediakan penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik, Ini Syaratnya

aditia | 7 April 2024, 15:05 WIB
Polres Jakarta Barat Sediakan penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik, Ini Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajarannya menyediakan penitipan kendaraan gratis selama masa mudik lebaran 2024.

Adapun layanan penitipan kendaraan di kantor polisi gratis dan tidak dipungut biaya.

Warga yang berniat menitipkan kendaraannya di kantor polisi tinggal menunjukkan BPKB/STNK dan KTP/KK saja.

Penitipan kendaraan warga yang mudik di Polres Jakarta Barat selama lebaran 2024 ini akan dijaga 24 jam penuh.

Baca Juga: Contraflow Diterapkan Hari Ini di Tol Jakarta-Cikampek Guna Uraikan Kemacetan Arus Mudik

Bagi warga yang sudah memenuhi persyaratan untuk penitipan kendaraan, nantinya petugas bakal memproses.

Selain di Polres Jakarta Barat, pemudik juga bisa menitipkan kendaraannya di Polsek yang ada di wilayah Jakbar.

Berikut ini adalah nomor yang bisa dihubungi untuk menitipkan kendaraan di kantor polisi di wilayah Jakarta Barat:

Baca Juga: Simak Tarif Tol Jakarta-Bandung untuk Momen Arus Mudik Lebaran 2024

  • Polres Metro Jakarta Barat: 082140000110
  • Polsek Metro Tamansari: 081318888202
  • Polsek Palmerah: 08159217487
  • Polsek Grogol Petamburan: 081383476646
  • Polsek Kalideres: 089507470311
  • Polsek Kembangan: 0812895045776
  • Polsek Kebon Jeruk: 0215483479
  • Polsek Cengkareng: 082114329177
  • Polsek Tambora: 081717178687.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.