Berikut Ini Tarif Penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni Jelang Mudik Lebaran 2024

AKURAT.CO - Bagi anda yang akan mudik lebaran ke Sumatera, simak terlebih dahulu tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pelabuhan Merak merupakan salah satu yang paling sibuk ketika mendekati lebaran.
Perlu diketahui, penyeberangan ke Pelabuhan Bakauheni dari Merak ada dua jenis layanan, yakni ekspress dan reguler. Keduanya tentu memiliki tarif yang berbeda.
Sebagai persiapan, berikut adalah tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni jelang mudik lebaran 2024.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Tarif Tol Jakarta-Purwokerto Jelang Mudik Lebaran 2024
Reguler
- Tanpa Kendaraan (Dewasa: Rp 23.000, Bayi: Rp 2.000)
- Golongan I: Rp 26.500
- Golongan II: Rp 62.100
- Golongan III: Rp 133.000
- Golongan IVA: Rp 481.800
- Golongan IVB: Rp 447.800
- Golongan VA: Rp 963.800
- Golongan VB: Rp 835.300
- Golongan VIA: Rp 1.594.800
- Golongan VIB: Rp 1.285.200
- Golongan VII: Rp 1.860.400
- Golongan VIII: Rp 2.452.400
- Golongan IX: Rp 3.755.000
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Simak Tarif Bus PO Sumber Alam Kelas Eksekutif Jurusan Jakarta-Cilacap
Ekspress
- Tanpa Kendaraan (Dewasa: Rp 85.000, Bayi: Rp 4.000)
- Golongan I: Rp 85.000
- Golongan II: Rp Rp 129.677
- Golongan III: Rp 187.853
- Golongan IVA: Rp 749.128
- Golongan IVB: Rp 491.800
- Golongan VA: Rp 1.225.928
- Golongan VB: Rp 904.923
- Golongan VIA: Rp 2.015.985
- Golongan VIB: Rp 1.366.620
- Golongan VII: Rp 1.975.580
- Golongan VIII: Rp 2.619.845
- Golongan IX: Rp 3.998.920
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Simak Tarif Bus PO Lorena Kelas Eksekutif Jurusan Jakarta-Denpasar
Jenis Golongan
- Golongan I: Sepeda
- Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc
- Golongan III: sepeda motor besar lebih dari 500 cc
- Golongan IV A: Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus dengan ukuran hingga 5 meter)
- Golongan IV B: Mobil barang terbuka/tertutup dengan panjang hingga 5 meter
- Golongan V A: Kendaraan penumpang berupa mobil, bus dengan panjang 5-7 meter
- Golongan V B: Mobil barang dengan panjang 5-7 meter
- Golongan VI A: Kendaraan penumpang dengan panjang 7-10 meter
- Golongan VI B: Mobil barang (truk)/tangki dengan panjang 5-7 meter
- Golongan VII: truk tronton dengan panjang 10-12 meter
- Golongan VIII: truk tronton, kendaraan alat berat dengan panjang 12-16 meter
- Golongan IX: truk tronton hingga mobil penarik dengan ukuran lebih dari 16 meter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





