Berikut Ini Tarif Penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni Jelang Mudik Lebaran 2024

AKURAT.CO - Bagi anda yang akan mudik lebaran ke Sumatera, simak terlebih dahulu tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pelabuhan Merak merupakan salah satu yang paling sibuk ketika mendekati lebaran.
Perlu diketahui, penyeberangan ke Pelabuhan Bakauheni dari Merak ada dua jenis layanan, yakni ekspress dan reguler. Keduanya tentu memiliki tarif yang berbeda.
Sebagai persiapan, berikut adalah tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni jelang mudik lebaran 2024.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Tarif Tol Jakarta-Purwokerto Jelang Mudik Lebaran 2024
Reguler
- Tanpa Kendaraan (Dewasa: Rp 23.000, Bayi: Rp 2.000)
- Golongan I: Rp 26.500
- Golongan II: Rp 62.100
- Golongan III: Rp 133.000
- Golongan IVA: Rp 481.800
- Golongan IVB: Rp 447.800
- Golongan VA: Rp 963.800
- Golongan VB: Rp 835.300
- Golongan VIA: Rp 1.594.800
- Golongan VIB: Rp 1.285.200
- Golongan VII: Rp 1.860.400
- Golongan VIII: Rp 2.452.400
- Golongan IX: Rp 3.755.000
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Simak Tarif Bus PO Sumber Alam Kelas Eksekutif Jurusan Jakarta-Cilacap
Ekspress
- Tanpa Kendaraan (Dewasa: Rp 85.000, Bayi: Rp 4.000)
- Golongan I: Rp 85.000
- Golongan II: Rp Rp 129.677
- Golongan III: Rp 187.853
- Golongan IVA: Rp 749.128
- Golongan IVB: Rp 491.800
- Golongan VA: Rp 1.225.928
- Golongan VB: Rp 904.923
- Golongan VIA: Rp 2.015.985
- Golongan VIB: Rp 1.366.620
- Golongan VII: Rp 1.975.580
- Golongan VIII: Rp 2.619.845
- Golongan IX: Rp 3.998.920
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Simak Tarif Bus PO Lorena Kelas Eksekutif Jurusan Jakarta-Denpasar
Jenis Golongan
- Golongan I: Sepeda
- Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc
- Golongan III: sepeda motor besar lebih dari 500 cc
- Golongan IV A: Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus dengan ukuran hingga 5 meter)
- Golongan IV B: Mobil barang terbuka/tertutup dengan panjang hingga 5 meter
- Golongan V A: Kendaraan penumpang berupa mobil, bus dengan panjang 5-7 meter
- Golongan V B: Mobil barang dengan panjang 5-7 meter
- Golongan VI A: Kendaraan penumpang dengan panjang 7-10 meter
- Golongan VI B: Mobil barang (truk)/tangki dengan panjang 5-7 meter
- Golongan VII: truk tronton dengan panjang 10-12 meter
- Golongan VIII: truk tronton, kendaraan alat berat dengan panjang 12-16 meter
- Golongan IX: truk tronton hingga mobil penarik dengan ukuran lebih dari 16 meter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







