Tak Terima, PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK Karena Tidak Lolos Ke Parlemen

AKURAT.CO - Tak lolos ambang batas parlemen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PPP Tak lolos ke parlemen karena hanya meraup 3,87 persen suara berdasarkan rekapitulasi dari KPU RI.
Jika berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka PPP resmi tak lolos ke parlemen karena tidak sanggup mengantongi sedikitnya 4 persen suara.
Pihak PPP mengatakan jika masih ada waktu tiga hari setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan gugatan ke MK.
Adapun tujuan utama PPP mengajukan gugatan tersebut adalah untuk mengembalikan suara mereka yang hilang.
PPP percaya diri jika suara mereka bisa mencapai 4,04 persen dan lolos ke parlemen.
Pihak partai juga menyiapkan data yang cukup lengkap untuk dibawa ke MK.
Di sisi lain, PPP juga mengapresiasi kadernya yang maju sebagai calon anggota legislatif karena sudah berjuang.
Partai berlambang Ka'bah ini gagal lolos ke parlemen untuk pertama kalinya karena tak mampu melampaui batas ambang parlemen/parliementary threshold sebesar 4 persen.
Hal itu diketahui berdasarkan rekapitulasi tingkat nasional KPU RI dari 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.
Hasil rekapitulasi tersebut, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









