Jakarta

Segera Daftar Sengketa ke MK, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

aditia | 23 Maret 2024, 06:55 WIB
Segera Daftar Sengketa ke MK, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

AKURAT.CO - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar-Mahfud MD segera daftar sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka juga ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Ganjar-Mahfud disebut akan fokus dengan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Oleh karena itu, pasangan Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan sengketa tersebut ke MK hari ini, Sabtu (23/3).

Tak tanggung-tanggung, Ganjar-Mahfud meminta pasangan pemenang Pemilihan Presiden (pilpres) Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.

Baca Juga: Golkar DKI Gelar Ramadhan Festival 2024, Ada Banyak Perlombaan dengan Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah, Simak Info Selengkapnya di Sini

Di sisi lain, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menilai masih ada kekosongan hukum terkait pelanggaran pemilu.

Ia berharap hakim MK mengambil keputusan yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon 02, Prabowo-Gibran.

Finsensius juga berharap akan dilakukan pemilu ulang di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Finsensius mengatakan jika pendaftaran sengketa pemilu pilpres 2024 secara resmi akan diajukan ke MK pada pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Gelar Safari Ramadhan ke Jakarta Selatan, Bang Zaki Teguhkan Partai Golkar Selalu Ada di Tengah-tengah Masyarakat

Ia mengatakan jika segala administrasi dan syarat-syarat pendaftaran sengketa ke MK sudah dilengkapi.

Ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa pilpres 2024 di MK.

Akan tetapi, jumlah pengacara yang hadir ke ruang sidang akan disesuaikan.

Pendaftaran gugatan atau sengketa pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan akan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Banjir Akibat Hujan Deras Landa Sejumlah Wilayah di Jakarta, Mau Tahu Kondisi Terkini Daerahmu? Cek Lewat Aplikasi Ini

MK akan memiliki waktu maksimal 14 hari kerja hingga 22 April 2024 untuk memutuskan perkara tersebut.

Adapun hakim MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka tidak diperbolehkan terlibat menangani sengketa pilpres 2024.

Pelarangan Anwar Usman dalam menangani sengketa pilpres 2024 ini merupakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.