Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto, Jokowi: Berdasarkan Usulan Panglima TNI

AKURAT.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beru saja menaikkan pangkat Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto sendiri pangkatnya naik menjadi Jenderal TNI Kehormatan.
Usai melantik Prabowo, Presiden Jokowi mengatakan bahwa hal itu atas usulan Panglima TNI.
Dilansir dari antaranews.com, pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.
Pada tahun 2022, Prabowo sudah menerima anugerah Bintang yudha Dharma Utama.
Hal itu dikarenakan jasanya di bidang pertahanan karena memberikan kontribusi yang luar biasa bagi TNI dan kemajuan negara.
Pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama itu melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurut Jokowi, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto usul supaya Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden Jokowi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







