Jakarta

Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto, Jokowi: Berdasarkan Usulan Panglima TNI

Muchammad Awan Wicaksono | 28 Februari 2024, 11:22 WIB
Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto, Jokowi: Berdasarkan Usulan Panglima TNI

AKURAT.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beru saja menaikkan pangkat Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto sendiri pangkatnya naik menjadi Jenderal TNI Kehormatan.

Usai melantik Prabowo, Presiden Jokowi mengatakan bahwa hal itu atas usulan Panglima TNI.

Dilansir dari antaranews.com, pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.

"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.

Baca Juga: Wow! Presiden Jokowi Bakal Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat, Disematkan di Mabes TNI pada Rabu Besok

Pada tahun 2022, Prabowo sudah menerima anugerah Bintang yudha Dharma Utama.

Hal itu dikarenakan jasanya di bidang pertahanan karena memberikan kontribusi yang luar biasa bagi TNI dan kemajuan negara.

Pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama itu melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Tipis dari Anies-Muhaimin di DKI Jakarta,  Bang Zaki Beri Apresiasi Tim Kampanye Daerah hingga Para Relawan

Menurut Jokowi, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto usul supaya Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden Jokowi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.