Sempat Dilarang Orde Baru, Begini Sejarah Dinamika Perayaan Imlek di Indonesia

AKURAT JAKARTA - Dalam sejarahnya, perayaan Imlek pernah dilarang di era Orde Baru.
Akan tetapi, kali ini perayaan Imlek diperbolehkan dilakukan secara terbuka.
Terutama pada hari ini, Sabtu 10 Februari 2024, perayaan tahun baru Imlek digelar secara terbuka.
Jika dilihat dari sejarahnya, berikut adalah penjelasan dinamika perayaan Imlek di Indonesia.
Era Jepang
Di era penjajahan Jepang, Imlek pada tahun 1943 dijadikan sebagai hari libur resmi.
Hal itu berdasarkan Keputusan Osamu Seirei No 26 tanggal 1 Agustus 1943.
Ketika itu menjadi pertama kalinya warga etnis Tionghoa di Indonesia merasakan libur resmi pada perayaan Imlek.
Era Kemerdekaan
Di awal kemerdekaan Indonesia atau awal revolusi, pemerintah memberikan izin perayaan Imlek bagi masyarakat etnis Tionghoa.
Baca Juga: Rayakan Imlek 2024, Aura Kasih Mengulang Cosplay Ratu Bajak Laut Boa Hancock, Sangat Menawan!
Presiden Soekarno bahkan mengeluarkan maklumat boleh mengibarkan bendera kebangsaan China.
Di tahun ajaran 1946/1947, tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya Konghucu, dan Tsing Bing) dijadikan hari libur resmi.
Orde Baru
Usai Soekarno lengser dan digantikan oleh Soeharto dengan orde barunya, perayaan Imlek mengalami perubahan.
Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Baca Juga: Resep Praktis Masak Semur Bandeng Ala Surabaya, Hidangan Khas Tahun Baru Imlek
Isi Inpres tersebut di antaranya adalah Imlek harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.
Hal ini diartikan bahwa perayaan Imlek tidak dilakukan secara terbuka atau di depan umum, melainkan di lingkungan keluarga.
Pada saat itu, aktivitas masyarakat etnis Tionghoa dalam perayaan Imlek dibatasi.
Imbasnya adalah seluruh tradisi dan acara keagamaan etnis Tionghoa dilarang dirayakan secara terbuka.
Baca Juga: Simak Prediksi 12 Shio Jelang Imlek 2024 yang Masuk ke Tahun Naga Api (Part 2)
Aktivitas keagamaan etnis Tionghoa terjadi secara tertutup selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru berkuasa.
Kembali Terbuka
Setelah Orde Baru tumbang dan digantikan oleh era reformasi, perayaan tradisi keagamaan Etnis Tionghoa mulai terbuka.
Habibie yang menggantikan Soeharto menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998.
Baca Juga: Simak Prediksi 12 Shio Jelang Imlek 2024 yang Masuk ke Tahun Naga Api (Part 1)
Isinya adalah membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.
Kemudian di era pemerintahan Presiden Gus Dur, keluar Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat oleh Soeharto.
Sejak saat itu, Imlek dan segala tradisi keagamaan warga Tionghoa kembali dirayakan dan diperingati secara bebas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





