Anda Petugas KPPS Pemilu 2024? Berikut adalah Gaji yang Akan Anda Terima

AKURAT JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Bagi anda yang bertugas menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ada peningkatan gaji yang akan diterima.
Dibandingkan pada Pemilu 2019, gaji yang akan diterima petugas KPPS 2024 jauh lebih besar.
Petugas KPPS menjadi bagian penting dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 kali ini.
Baca Juga: WAJIB BACA, Bagi KPPS, SAKSI dan Pengawas TPS, Jenis Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Lantas berapa gaji yang akan diterima petugas KPPS 2024?
Dilansir dari klikpendidikan.id, pada tahun 2019, honor yang diterima petugas KPPS sebesar Rp 550.000. Sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 1.100.000
Sementara itu, jika menjabat sebagai ketua KPPS Pemilu 2024, akan mendapat gaji sebesar Rp 1.200.000.
Nantinya, KPPS terdapat 7 petugas yang memiliki tugasnya masing-masing dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Apa itu KPPS? Berikut Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Gaji yang lumayan besar ini diharapkan akan meningkatkan kinerja KPPS dalam Pemilu 2024 kali ini.
Menjadi petugas KPPS dalam Pemilu 2024 menjadi salah satu partisipasi bagi masyarakat untuk mensukseskan pemili tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









