Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Besok Kebijakan Ganjil-genap Ditiadakan

AKURAT JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana untuk jalan-jalan atau beraktivitas menggunakan kendaaran pribadi di kawasan Jakarta pada besok, Kamis, 28 September 2023.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) bagi kendaraan yang akan melintas di kawasan ibukota pada hari besok.
Hal ini mengingat karena hari besok bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Baca Juga: Masih Berlangsung, Ini Jam Buka dan Cara Menghadiri Jakarta Architecture Festival 2023
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Peniadaan sistem gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (27/09).
Lebih lanjut Syafrin menerangkan, ini juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Fraksi Golkar Nilai Kasus Siswa Loncat dari Lantai 4, Bukti Sekolah Tidak Punya Pengamanan
Ia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan. Sehingga, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







