Jakarta

Satgas Penangan Polusi Udara Resmi Dibentuk, Tugas Utama Pelototi Industri di Jakarta

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 30 Agustus 2023, 19:14 WIB
Satgas Penangan Polusi Udara Resmi Dibentuk, Tugas Utama Pelototi Industri di Jakarta

AKURAT.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono resmi membentuk tim satuan tugas (satgas) penanganan polusi udara di Jakarta.

Tim satgas tersebut diketui oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah.

Adapun Satgas ini beranggotakan sejumlah dinas di lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga: Duh! SDA Sebut Selatan Jakarta Alami Penurunan Tanah

"(Satgas) sudah jadi. Ketua asisten pembangunan (Asbang), yang terlibat dinas kesehatan (Dinkes), dinas terkait dan walikota," ujar Heru di Balai Kota, Rabu (30/08).

Sebelumnya, Heru menyebut bahwa ia akan membentuk satgas polusi udara untuk tingkat internal Pemprov DKI Jakarta.

Dikatakan Heru, satgas tersebut bertugas untuk mengurangi polusi udara, terutama dalam hal emisi buang industri.

Baca Juga: 4 Rute Transjakarta Ini Rp 0 alias Gratis selama KTT ASEAN

"Tugasnya terutama untuk mempercepat (pengawasan) industri-industri yang terkait dengan emisi gas buang atau kondisi terkini mereka."

"Ada indikasi gas buangnya melebihi dari apa yang distandarkan pemerintah," kata Heru kepada wartawan, Selasa (29/08).

Heru menekankan, satgas internal Pemprov DKI masih bagian dari satgas yang dibentuk pemerintah pusat, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Lebih lanjut, Heru memaparkan satgas internal Pemprov DKI beranggotakan dinas terkait yang ada di lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga: Ini 4 Ruas Tol Dalam Kota yang Tidak Bisa Dilalui Kendaraan Berat Selama KTT ASEAN

"(Anggota) dari pemda biasanya Gubernur, nanti ada perwakilan dinas lingkungan hidup. Ketuanya adalah Pak Asisten Pembangunan, sekretarisnya itu Dinas Kesehatan," tutup Heru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.