48 Perusahaan di DKI Tak Taat Aturan Terkait Polusi Udara

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa 48 dari 114 perusahaan di ibu kota yang berada dalam pengawasan, terbukti tidak taat aturan dan berpotensi menyebabkan polusi udara.
"Dari hasil evaluasi, secara umum dapat kita sampaikan dari 114 kegiatan perusahaan yang potensial, terdapat 1.574 cerobong. Dimana hasil tersebut 66 dari 114 kegiatan perusahaan tersebut, hasilnya adalah taat, dan 48 di antaranya tidak taat," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Kamis (24/08).
Ia memaparkan, ketidaktaatan yang dilakukan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan emisi gas buang, namun juga ada administrasi.
Baca Juga: Truk Tabrak 7 Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi Periksa Dua Korban
"Ketidaktaatan ini tentu bukan semata-mata dari faktor emisi buangan, tetapi juga berkaitan dengan hal-hal yang lain, yang diatur dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup," ungkapnya.
Sambungnya, perusahaan yang tidak taat tersebut akan mendapatkan kartu evaluasi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan kegiatan perusahaan yang tidak taat, ini mendapatkan kartu evaluasi sebagaimana diatur dalam PP 22 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup diatur sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata," ujar Sarjoko.
Lebih lanjut, Sarjoko menerangkan untuk sanksi administrasi sendiri dilakuan secara bertahap, mulai dari denda hingga pencabutan izin.
Baca Juga: 8 Tips Mencegah Sembelit atau Sulit Buang Air Besar
"Sedangkan sanksi administrasi sendiri ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yang mana pertama adalah teguran tertulis. Kemudian, paksaan pemerintah, denda administratif, tahap selanjutnya adalah pembekuan perizinan usaha dan pencabutan perizinan perusahaan," terangnya.
Dikatakan Sarjoko, selain senantiasa melakukan pengawasan, Dinas LH juga melakukan penghapusan terhadap sejumlah kegiatan perusahaan yang berpotensi menyebabkan polusi udara.
"DLH telah melakukan penghapusan terhadap 114 kegiatan, yang potensial dalam pengendalian pencemaran udara dan telah dilakukan informasi melalui continuous emissions monitoring system, pengawasan aktif, pengawasan melalui uji emisi, pengawasan pasif melalui penilaian proper atau program tingkat kinerja perusahaan dan juga evaluasi terhadap status ketaatan lingkungan," tandas Sarjoko. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









