Jakarta

Heru Budi Paparkan Kinerja 3 Bulan Terakhir ke Irjen Kemendagri, Dari Stunting Hingga Sampah

Sastra Yudha | 10 Agustus 2023, 22:36 WIB
Heru Budi Paparkan Kinerja 3 Bulan Terakhir ke Irjen Kemendagri, Dari Stunting Hingga Sampah

AKURAT.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memaparkan sejumlah capaian kinerja tiga bulan terakhir dalam evaluasi kinerja oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) RI.

Dalam evaluasi rutin yang dilakukan setiap tiga bulan itu, Heru memaparkan sejumlah capaian khususnya pada aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

"Pemaparan tersebut lantas diperdalam dengan pengajuan pertanyaan oleh tim penilai (evaluator) Itjen Kemendagri untuk mendapatkan masukan yang membangun," kata Heru dalam keterangannya, Kamis (10/08).

Sambungnya, dalam evaluasi tersebut, ia diberikan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan.

"Jadi satu evaluator memberikan dua pertanyaan. Tadi ada 11 evaluator, berarti ada sekitar 22 pertanyaan yang ditanyakan," tuturnya.

Heru mengungkapkan, capaian kinerja yang dipaparkan dalam rapat evaluasi di antaranya terkait pengentasan stunting, kemiskinan, penanganan banjir, penertiban kabel, hingga pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di Jakarta.

Berdasarkan pemaparan tersebut, lanjut Heru, tim penilai Itjen Kemendagri memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kinerja.

"Tim penilai ada yang memberikan saran. Saran tersebut kami terima, termasuk juga tadi terkait dengan penanganan banjir, supaya jangan lupa mengeruk kali yang kecil-kecil di utara. Kemudian RDF yang lagi ramai-ramainya. Saran-saran tim penilai bagus-bagus semua," tutur Heru.

Terkait penerapan RDF untuk pengurangan sampah, Heru mengungkapkan, Itjen Kemendagri mempercayakan kepada Pemprov DKI.

"Mereka mengikuti kebijakan Pemprov DKI. Kebijakannya diserahkan kepada Pemprov DKI karena Pemprov DKI yang tahu, seperti negara Singapura juga sudah lebih dulu membangun RDF," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.