DPRD DKI Sebut Ada Empat Regulasi Dilanggar Heru Budi Terkait Pembatalan ITF
Khaerul S | 9 Agustus 2023, 20:32 WIB

AKURAT.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebut setidaknya ada empat regulasi yang dilanggar oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait dengan pembatalan Itermediate Treatment Facility (ITF).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan bahwa hal ini sangat krusial dan legislatif melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Heru Budi terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF.
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-undang Nomor 23 kemudian Perpres 35 dan juga Pergub 65," kata Ismail di rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta, Rabu (09/08)
Oleh sebab itu, kata Ismail, hal yang wajar jika DPRD mengusulkan hak angket atas permasalahan ini.
"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," tutur Ismail.
Menambahkan Ismail, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka menyebut bahwa masih ada satu lagi regulasi yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan Heru Budi, yaitu Perda Induk.
Untuk diketahui, DPRD DKI telah menyetujui agar Pemprov DKI membangun ITF Sunter tahun 2023 dengan memberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp577 miliar.
"Perda Induk yang kita sahkan menyangkut APBD ini tidak bisa dibatalkan serta merta hanya melalui seorang Pj Gubernur, tapi harus duduk bersama dengan legislatif," ungkapnya
"Jadi kalau kita bicara ada 3, tambah 1 pak ketua yaitu Perda Induk jadi 4," pungkas Andika.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, alasan utama pembatalan karena tipping fee kepada mitra pengelola dianggap terlalu besar, sehingga penyelenggaraan ITF dikhawatirkan membebani anggaran daerah.
Tipping fee adalah bea gerbang yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak pengolah sampah selaku mitra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


