DPRD DKI Sebut Ada Empat Regulasi Dilanggar Heru Budi Terkait Pembatalan ITF
Khaerul S | 9 Agustus 2023, 20:32 WIB

AKURAT.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebut setidaknya ada empat regulasi yang dilanggar oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait dengan pembatalan Itermediate Treatment Facility (ITF).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan bahwa hal ini sangat krusial dan legislatif melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Heru Budi terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF.
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-undang Nomor 23 kemudian Perpres 35 dan juga Pergub 65," kata Ismail di rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta, Rabu (09/08)
Oleh sebab itu, kata Ismail, hal yang wajar jika DPRD mengusulkan hak angket atas permasalahan ini.
"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," tutur Ismail.
Menambahkan Ismail, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka menyebut bahwa masih ada satu lagi regulasi yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan Heru Budi, yaitu Perda Induk.
Untuk diketahui, DPRD DKI telah menyetujui agar Pemprov DKI membangun ITF Sunter tahun 2023 dengan memberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp577 miliar.
"Perda Induk yang kita sahkan menyangkut APBD ini tidak bisa dibatalkan serta merta hanya melalui seorang Pj Gubernur, tapi harus duduk bersama dengan legislatif," ungkapnya
"Jadi kalau kita bicara ada 3, tambah 1 pak ketua yaitu Perda Induk jadi 4," pungkas Andika.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, alasan utama pembatalan karena tipping fee kepada mitra pengelola dianggap terlalu besar, sehingga penyelenggaraan ITF dikhawatirkan membebani anggaran daerah.
Tipping fee adalah bea gerbang yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak pengolah sampah selaku mitra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


