DPRD DKI Sebut Ada Empat Regulasi Dilanggar Heru Budi Terkait Pembatalan ITF
Khaerul S | 9 Agustus 2023, 20:32 WIB

AKURAT.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebut setidaknya ada empat regulasi yang dilanggar oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait dengan pembatalan Itermediate Treatment Facility (ITF).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan bahwa hal ini sangat krusial dan legislatif melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Heru Budi terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF.
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-undang Nomor 23 kemudian Perpres 35 dan juga Pergub 65," kata Ismail di rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta, Rabu (09/08)
Oleh sebab itu, kata Ismail, hal yang wajar jika DPRD mengusulkan hak angket atas permasalahan ini.
"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," tutur Ismail.
Menambahkan Ismail, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka menyebut bahwa masih ada satu lagi regulasi yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan Heru Budi, yaitu Perda Induk.
Untuk diketahui, DPRD DKI telah menyetujui agar Pemprov DKI membangun ITF Sunter tahun 2023 dengan memberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp577 miliar.
"Perda Induk yang kita sahkan menyangkut APBD ini tidak bisa dibatalkan serta merta hanya melalui seorang Pj Gubernur, tapi harus duduk bersama dengan legislatif," ungkapnya
"Jadi kalau kita bicara ada 3, tambah 1 pak ketua yaitu Perda Induk jadi 4," pungkas Andika.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, alasan utama pembatalan karena tipping fee kepada mitra pengelola dianggap terlalu besar, sehingga penyelenggaraan ITF dikhawatirkan membebani anggaran daerah.
Tipping fee adalah bea gerbang yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak pengolah sampah selaku mitra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



