Minta TPP Tepat Sasaran, Legislator Golkar Alia Laksono Tekankan Evaluasi Kinerja ASN Pemprov

AKURAT JAKARTA – DPRD DKI Jakarta meminta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin mencerminkan prestasi dan kinerja.
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, mengatakan penilaian kinerja sebagai dasar pemberian TPP perlu dilakukan secara objektif dan terukur.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar pemberian TPP dapat membedakan tingkat pencapaian kinerja antarpegawai.
Baca Juga: Legislator Golkar Alia Laksono Minta Pemprov DKI Percepat Pencapaian Wilayah Bebas BAB Sembarangan
"Dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Komisi A menegaskan agar pelaksanaannya semakin mencerminkan prestasi dan kinerja ASN sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alia dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Alia mengatakan, ASN yang memiliki kinerja dan prestasi baik perlu memperoleh penghargaan yang sepadan melalui pemberian TPP.
Karena itu, penilaian kinerja sebagai dasar pemberian TPP harus mampu menggambarkan pencapaian masing-masing pegawai secara objektif dan terukur.
"Penilaian kinerja sebagai dasar pemberian TPP perlu dilakukan secara objektif, terukur, dan mampu membedakan tingkat pencapaian kinerja antarpegawai, sehingga ASN yang berkinerja dan berprestasi baik memperoleh penghargaan yang sepadan," tuturnya.
Menurut Alia, TPP tidak semestinya hanya dipandang sebagai komponen tambahan penghasilan bagi ASN.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai TPP juga dapat menjadi instrumen untuk mendorong produktivitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
"Dengan demikian, TPP tidak hanya menjadi komponen penghasilan ASN, tetapi juga instrumen untuk mendorong produktivitas, profesionalisme, dan peningkatan kualitas pelayanan," ucap Alia.
Dorongan tersebut disampaikan Komisi A dalam rekomendasinya terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi A DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI meminta pelaksanaan pemberian TPP tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan penilaian kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





