Tak Sesuai Izin, DLH DKI Sanksi 6 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta, Didenda Sebesar Rp10 Juta

AKURAT JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp10 juta kepada enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan.
Sanksi tersebut diberikan setelah DLH DKI menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan penindakan merupakan bagian dari upaya memperketat tata kelola sampah di Jakarta agar seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Magang di LAN Buka 232 Posisi, Lulusan Baru Bisa Dapat Pengalaman Kerja hingga Gaji Setara UMP/UMK
"Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya," ujar Dudi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (29/8/2026).
Enam perusahaan yang dikenakan denda yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan dilakukan setelah pihaknya memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap masing-masing perusahaan.
Dari hasil klarifikasi, CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa.
Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan melakukan pengambilan sampah dari salah satu lokasi dalam kondisi belum terpilah. Sampah tersebut kemudian dipilah di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Selain itu, lima perusahaan yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group juga ditemukan melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Sementara PT Jangjo Teknologi Indonesia yang telah memiliki izin pelayanan angkutan di bidang kebersihan sekaligus izin pengelolaan sampah ditemukan menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan sampah.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, keenam perusahaan masing-masing dikenakan uang paksa sebesar Rp10 juta sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain denda, keenam perusahaan juga mendapatkan teguran tertulis dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali melanggar, DLH DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin.
Dengan penindakan terbaru tersebut, total 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan telah dikenakan sanksi oleh DLH DKI Jakarta.
Dudi menegaskan pengawasan ke depan tidak hanya menyasar perusahaan pengangkut, tetapi juga sumber penghasil sampah dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
"Kami tidak ingin pengawasan berhenti pada kendaraan atau perusahaan pengangkut. Rantai pengelolaan sampah harus dapat ditelusuri: dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, dan ke mana akhirnya dibawa," pungkas Dudi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





