Jakarta

Tak Sesuai Izin, DLH DKI Sanksi 6 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta, Didenda Sebesar Rp10 Juta

Laode Akbar | 29 Agustus 2026, 22:16 WIB
Tak Sesuai Izin, DLH DKI Sanksi 6 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta, Didenda Sebesar Rp10 Juta
Para pelaku perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang melanggar aturan. (Ist)

AKURAT JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp10 juta kepada enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan.

Sanksi tersebut diberikan setelah DLH DKI menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan penindakan merupakan bagian dari upaya memperketat tata kelola sampah di Jakarta agar seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Magang di LAN Buka 232 Posisi, Lulusan Baru Bisa Dapat Pengalaman Kerja hingga Gaji Setara UMP/UMK

"Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya," ujar Dudi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (29/8/2026).

Enam perusahaan yang dikenakan denda yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan dilakukan setelah pihaknya memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap masing-masing perusahaan.

Dari hasil klarifikasi, CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa.

Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan melakukan pengambilan sampah dari salah satu lokasi dalam kondisi belum terpilah. Sampah tersebut kemudian dipilah di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Selain itu, lima perusahaan yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group juga ditemukan melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Sementara PT Jangjo Teknologi Indonesia yang telah memiliki izin pelayanan angkutan di bidang kebersihan sekaligus izin pengelolaan sampah ditemukan menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan sampah.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, keenam perusahaan masing-masing dikenakan uang paksa sebesar Rp10 juta sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain denda, keenam perusahaan juga mendapatkan teguran tertulis dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali melanggar, DLH DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin.

Dengan penindakan terbaru tersebut, total 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan telah dikenakan sanksi oleh DLH DKI Jakarta.

Dudi menegaskan pengawasan ke depan tidak hanya menyasar perusahaan pengangkut, tetapi juga sumber penghasil sampah dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.

"Kami tidak ingin pengawasan berhenti pada kendaraan atau perusahaan pengangkut. Rantai pengelolaan sampah harus dapat ditelusuri: dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, dan ke mana akhirnya dibawa," pungkas Dudi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y