Usai Viral Disebut Buang Sampah di Badan Sungai Pesanggrahan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Tutup Permanen Emplasemen TPU Tanah Kusir

AKURAT JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup permanen emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di badan sungai pesanggrahan kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Penutupan dilakukan setelah aktivitas pembuangan sampah sementara di dekat sungai pesanggrahan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan viral.
Penutupan yang mulai berlaku Jumat (27/3) ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi tata kelola persampahan, sekaligus merespons masukan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuangan sampah ke badan air di kawasan tersebut yang sempat viral.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Anggota Satpol PP Bogor Tewas Tabrak Truk Parkir di Dramaga
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan sungai, bukan sampah rumah tangga. Namun, pengelolaannya akan diperbaiki agar lebih tertata dan ramah lingkungan.
"Mulai hari ini kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir. Selanjutnya kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap," ujar Asep di TPU Tanah Kusir, Jumat (27/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, DLH mengalihkan pengelolaan sampah ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dinilai memiliki sistem pengolahan lebih representatif.
Meski jaraknya lebih jauh, ia memastikan pelayanan penanganan sampah badan air tetap berjalan optimal.
Asep juga menegaskan komitmen DLH untuk memastikan sampah yang telah diangkat dari sungai tidak kembali mencemari badan air.
Baca Juga: Hanya Hari Ini! Tarif Transjakarta Rp12, dalam Rangka Memperingati HUT ke-12, Simak Syaratnya!
Optimalisasi sistem sekat sampah di sungai tetap dilakukan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air," tegasnya.
Ia menjelaskan emplasemen TPU Tanah Kusir merupakan salah satu fasilitas awal dalam sistem penanganan sampah badan air di Jakarta yang telah beroperasi sejak 2014.
Lokasi ini menampung sampah hasil pembersihan sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.
Sampah yang dikumpulkan kemudian dipindahkan menggunakan alat berat ke truk mini dump untuk diangkut ke fasilitas pengolahan akhir di TB Simatupang maupun TPST Bantargebang.
Dina LH DKI Jakarta mengoperasikan enam unit mini dump truck untuk mendukung proses pengangkutan tersebut.
Baca Juga: Jasa Raharja Sebut Angka Fatalitas Kecelakaan Lebaran 2026 Turun 28 Persen
Selain sampah badan air, lokasi tersebut juga dimanfaatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung hasil pemangkasan pohon sebelum diangkut ke tempat pengolahan.
DLH DKI Jakarta juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasi kepada masyarakat atas perhatian dan masukan yang diberikan terkait polemik di lokasi tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas masukan dan saran yang diberikan. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola persampahan di Jakarta," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






