Dishub DKI Bantah Ada Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor, Tarif Lama Masih Berlaku

AKURAT JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah adanya kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta.
Angka tarif parkir yang beredar disebut masih sebatas usulan hasil kajian dan belum menjadi keputusan.
Usulan yang saat ini masih dibahas yaitu tarif parkir untuk sepeda motor berada pada rentang Rp3.000 hingga Rp15.000. Sementara tarif parkir mobil diusulkan mulai dari Rp6.000 hingga Rp60.000.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi mengenai kenaikan tarif parkir yang beredar.
"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Budi menjelaskan, angka tarif yang beredar merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022. Kajian tersebut hingga kini belum menjadi keputusan resmi terkait perubahan tarif parkir di Jakarta.
Menurutnya, penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya terdapat rencana perubahan tarif, proses tersebut harus melalui kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga akan diperhatikan sebelum tarif ditetapkan oleh Gubernur.
"Tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," ujarnya.
Adapun tarif parkir yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran tarif parkir tersebut yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk.
Di tengah isu kenaikan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini justru berfokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran.
Pembenahan dilakukan melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, hingga penertiban parkir liar.
Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.
"Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas," jelas Budi.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi serta memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib," imbuhnya.
Diketahui, wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60 ribu menuai perhatian.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah provinsi.
Pramono mengatakan, usulan penyesuaian tarif parkir masih dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta. Ia pun belum menentukan apakah kenaikan tarif tersebut akan diterapkan.
"Sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan," kata Pramono, Sabtu (22/8/2026). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





