Siapkan 3 Skema, Pemerintah Pastikan Tak Ada PPPK yang Dirumahkan

AKURAT JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan atau diputus kontraknya.
Pemerintah telah menyiapkan tiga skema bantuan fiskal guna menyokong pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai.
"Kami sudah lakukan simulasi dengan beberapa daerah, sudah bertemu dengan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan. Prinsipnya tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Hak gaji mereka harus dibayarkan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Buang Sampah Ilegal di Cilincing Jakut, Perusahaan Angkut Sampah PT SBCI Didenda Rp10 Juta
Tito menjelaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan pemda adalah efisiensi anggaran belanja daerah, seperti memangkas pos anggaran perjalanan dinas, rapat seremonial yang tidak mendesak, hingga pengeluaran makan dan minum dinas.
Langkah kedua, bagi daerah yang memiliki dana bagi hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan segera dicairkan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai daerah.
Adapun skema ketiga, apabila efisiensi sudah maksimal namun fiskal daerah tetap tidak mencukupi serta penerimaan DBH minim, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini merupakan wujud perhatian dan kebijakan langsung dari Presiden terhadap stabilitas fiskal daerah, khususnya dalam menjamin pos belanja wajib seperti gaji pegawai," imbuh Tito.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah pusat telah mengalokasikan total dukungan anggaran daerah mencapai Rp 18,9 triliun.
Angka tersebut mencakup sekitar Rp 10 triliun untuk penyaluran DBH dan lebih dari Rp 8 triliun dialokasikan melalui penambahan DAU.
"Dengan suntikan hampir Rp 19 triliun ini, kami berharap permasalahan belanja pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, dapat diselesaikan oleh pemda masing-masing," terangnya.
Terkait keberlanjutan PPPK tenaga pendidik (guru), pemerintah pusat juga tengah mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Skema ini dirancang agar distribusi guru ke daerah yang kekurangan tenaga pengajar dapat lebih merata sekaligus meringankan beban belanja pegawai pemda.
"Opsi ini sedang kami matangkan. Langkah tersebut tentu akan sangat membantu meringankan kapasitas fiskal pemerintah daerah," pungkas Tito.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


