Jakarta

Buang Sampah Ilegal di Cilincing Jakut, Perusahaan Angkut Sampah PT SBCI Didenda Rp10 Juta

Laode Akbar | 11 Agustus 2026, 19:49 WIB
Buang Sampah Ilegal di Cilincing Jakut, Perusahaan Angkut Sampah PT SBCI Didenda Rp10 Juta
Tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. (@ijoeel)

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) karena terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah tersebut dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan teguran tertulis pertama.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Toyota Land Cruiser 300 HEV Meluncur di Indonesia, SUV Hybrid V6 457 HP Seharga Rp2,7 Miliar Siap Jelajah Medan Ekstrem

DLH kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang terekam dalam video tersebut. Kendaraan yang secara visual menyerupai armada DLH DKI Jakarta itu dipastikan merupakan milik PT SBCI.

"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata Helmy dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

"Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021," imbuhnya.

Setelah kendaraan teridentifikasi, DLH memanggil pihak PT SBCI pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan perusahaan mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan milik PT SBCI.

Pemeriksaan lapangan juga menemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk yang dilakukan perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.

"Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak," ujar Dudi.

Dudi mengatakan, DLH akan memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa pengangkutan lainnya yang diduga melakukan pembuangan sampah secara ilegal.

"Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan," katanya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah aktivitas pembuangan sampah direkam dan videonya beredar melalui media sosial. Kendaraan yang terlihat dalam video sempat diduga sebagai armada DLH DKI Jakarta.

Namun, hasil penelusuran DLH memastikan kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik PT SBCI.

DLH menegaskan pengawasan terhadap penyedia jasa pengangkutan sampah akan terus dilakukan.

Penindakan tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga memastikan praktik pembuangan sampah ilegal tidak kembali terjadi di Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y