Jakarta

TPS Liar Kramat Jati Terbakar, Gubernur Pramono Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal

Laode Akbar | 4 Agustus 2026, 19:13 WIB
TPS Liar Kramat Jati Terbakar, Gubernur Pramono Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal
TPS liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur yang terbakar dan menewaskan satu petugas damkar (@dewinin20)

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengancam akan mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal di Jakarta.

Langkah itu diambil setelah praktik pembuangan sampah sembarangan diduga memicu kebakaran hebat di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.

Pramono mengatakan, praktik penimbunan sampah oleh pihak swasta telah terjadi berulang kali.

Baca Juga: Antisipasi Kemarau Panjang, Bupati Tangerang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Tumpukan sampah yang terus menggunung akhirnya terbakar dan menimbulkan insiden fatal.

"Yang terjadi di Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Pramono, sampah yang ditimbun berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Perusahaan pengangkut menerima bayaran dari para pelaku usaha, tetapi justru membuang sampah secara sembarangan di lahan yang tidak semestinya.

"Mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan," ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, Pemprov DKI tidak hanya akan mengenakan sanksi administratif dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat penanganan kebakaran, tetapi juga akan mengungkap identitas perusahaan yang terlibat kepada publik.

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tegasnya.

Politikus PDIP itu menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk sanksi sosial agar perusahaan-perusahaan di sektor Horeka tidak lagi menggunakan jasa pengelola sampah yang membuang limbah secara ilegal.

"Kami akan memberikan sanksi sosial. Enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," katanya.

Selain penindakan terhadap pelaku, Pramono memastikan lahan TPS liar di Kampung Dukuh akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai waduk untuk mencegah penyalahgunaan lahan serupa di kemudian hari.

"Iya, kita akan jadikan waduk," ucap Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y