Jakarta

Dewan Transportasi Jakarta Usul Tambah Enam Golongan Penerima Layanan Gratis Transjakarta, Siapa Saja? Berikut Daftarnya

Laode Akbar | 9 Juli 2026, 17:12 WIB
Dewan Transportasi Jakarta Usul Tambah Enam Golongan Penerima Layanan Gratis Transjakarta, Siapa Saja? Berikut Daftarnya
Ilustrasi - Kartu layanan gratis Transjakarta.

AKURAT JAKARTA – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta dengan menambah enam golongan baru.

Usulan tersebut disiapkan sebagai bentuk mitigasi sosial apabila Pemprov DKI memutuskan melakukan penyesuaian tarif Transjakarta.

Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengatakan bahwa usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Baca Juga: Prediksi Skor Hajduk Split vs MSK Zilina di Kualifikasi UEL, 10 Juli 2026: Dominasi Tuan Rumah, Atau Kejutan Tamu dari Slovakia?

Menurutnya, perluasan penerima layanan gratis bertujuan menjaga akses masyarakat rentan terhadap transportasi umum di tengah rencana kenaikan tarif.

"Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan, kemudian bertambah satu golongan pada 2026. Kami mengusulkan agar ditambah lagi enam golongan baru sehingga semakin banyak masyarakat yang membutuhkan memperoleh layanan transportasi gratis," kata Sugihardjo, Rabu (9/7).

Menurut Sugihardjo, pendekatan tersebut dilakukan agar penyesuaian tarif tidak hanya diikuti peningkatan layanan, tetapi juga disertai perlindungan sosial bagi kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun kebutuhan mobilitas tinggi.

Baca Juga: Kehilangan Gigi Permanen dan Bibir Sobek, Siswa SDIT Salsabila Bekasi Korban Tabrak Motor Alami Trauma, Keluarga Tuntut Keadilan

Adapun enam golongan baru yang diusulkan DTKJ meliputi:

  1. Pendamping penyandang disabilitas berat, seperti pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy, disabilitas intelektual berat, dan autisme berat.

  2. Pasien rujukan rutin, antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, hingga terapi anak berkebutuhan khusus.

  3. Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, termasuk siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa PTN maupun PTS, santri, serta peserta pendidikan nonformal.

  4. Pencari kerja aktif, seperti pemegang Kartu AK1 (Kartu Pencari Kerja), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

  5. Korban bencana dan kebakaran yang sedang menjalani masa pemulihan, termasuk korban banjir, puting beliung, longsor, maupun warga yang kehilangan tempat tinggal sementara.

  6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta, seperti peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan, dan pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.

Baca Juga: Prediksi Skor Hajduk Split vs MSK Zilina di Kualifikasi UEL, 10 Juli 2026: Dominasi Tuan Rumah, Atau Kejutan Tamu dari Slovakia?

Selain mengusulkan perluasan penerima layanan gratis, DTKJ juga mendorong agar setiap penyesuaian tarif Transjakarta disertai peningkatan kualitas layanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebagai informasi, Kartu Layanan Gratis (KLG) atau TJ Card adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses transportasi publik gratis bagi masyarakat dari golongan tertentu.

Termasuk lansia, penyandang disabilitas, veteran, warga Kepulauan Seribu, serta penerima manfaat program lainnya seperti pendidik PAUD dan pengurus masjid.

Kartu ini dapat digunakan untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta untuk memudahkan mobilitas warga yang berhak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.