Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya dengan Gaji Setara UMP, Ini Syarat Utamanya!

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan skema padat karya dengan membuka sekitar 2.843 lowongan kerja sebagai bantalan sosial untuk mengantisipasi tekanan ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, Pemprov DKI membuka kurang lebih 2.843 lowongan dengan upah yang diberikan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
"Skema padat karya supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan. Dan mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini," kata Pramono di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Menuju Financial Operating System, Bank Jakarta Siapkan 4 Strategi Kunci demi Kota Inklusif
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diputuskan setelah pembahasan khusus dalam rapat paripurna yang menyoroti kondisi ekonomi saat ini.
"Kemarin kebetulan kita rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka Padat Karya," tuturnya.
Pramono mengatakan, skema padat karya itu ditujukan agar masyarakat memiliki kesempatan bekerja di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tekanan.
Mantan Sekretaris Kabinet RI itu memaparkan, program tersebut akan berjalan dalam tahap awal selama tiga bulan.
Namun, pemerintah daerah membuka peluang memperpanjang program tersebut dengan melihat perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.
"Tetapi yang paling penting tadi, untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja, Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu tiga bulan pertama, nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada," kata Pramono.
Adapun syarat utama bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut adalah memiliki KTP DKI Jakarta.
"Membuka kurang lebih 2.843 lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," tukasnya.
Selain mengumumkan program padat karya, Pramono mengatakan dirinya juga telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyelesaian kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di perumahan dan kawasan permukiman.
Ia berharap aturan tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di kawasan permukiman yang selama ini masih terjadi.
Meski demikian, Pemprov DKI belum merinci jenis pekerjaan yang dibuka, mekanisme pendaftaran, maupun jadwal pelaksanaan program padat karya tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





