Jakarta

Gubernur Pramono Teken SKB dengan Wamen PPPA, Jakarta Jadi Percontohan Nasional Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

Laode Akbar | 4 Juni 2026, 12:52 WIB
Gubernur Pramono Teken SKB dengan Wamen PPPA, Jakarta Jadi Percontohan Nasional Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak
Gubernur Pramono dalam penandatanganan SKB tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi daerah percontohan nasional dalam Program Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak.

Program tersebut akan diuji coba terlebih dahulu di Jakarta sebelum diperluas ke daerah lain di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Gedung Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Prediksi Skor Swedia vs Yunani, 5 Juni 2026: Ujian Terakhir Blagult Jelang Piala Dunia

Pramono mengatakan DKI Jakarta mendapat kehormatan menjadi wilayah pertama yang dipilih sebagai percontohan nasional dan telah meminta jajarannya menjalankan mandat tersebut secara serius.

"Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan pertama kali dipilih untuk menjadi contoh dan saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini," kata Pramono.

Ia menegaskan komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada masa uji coba selama satu tahun, tetapi juga siap mengawal pelaksanaannya dalam jangka panjang.

"Sebenarnya jangan hanya satu tahun Bu Vero, sampai selesai tahun 2029 juga akan kami kerjakan," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ingin Tertinggal di Segmen Skutik Sporty 150CC, Honda BeAT 150 Tampil Gagah! Siap Hancurkan Dominasi Yamaha Aerox Alpha

Menurut Pramono, program tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih terintegrasi, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ia menilai penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada aspek perlindungan sosial bagi masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta, kata politikus PDIP itu, juga akan memperkuat pelaksanaan program melalui kolaborasi lintas sektor, integrasi layanan dan data, serta pemanfaatan teknologi digital.

"Kami memandang program ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Desain Sporty Bukan yang Utama, Honda BeAT 150 Siapkan Mesin 150CC untuk Dapur Pacu, Tinggal Tunggu Waktu Rilis!

Sementara Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan, Jakarta dipilih sebagai lokasi awal pelaksanaan program agar sistem yang disusun dapat diuji lebih dahulu sebelum diterapkan secara luas di Indonesia.

Menurut Veronica, sistem pelayanan berskala besar perlu melalui tahapan evaluasi agar berbagai hambatan yang muncul dapat ditemukan dan diperbaiki.

"Cita-cita ini untuk seluruh perempuan dan anak Indonesia. Namun sistem sebesar ini tidak bisa kita terapkan serentak di seluruh negeri sebelum benar-benar teruji," kata Veronica.

"Karena itu kita mulai dari Jakarta sebagai percontohan, kita uji alurnya, kita temukan dan perbaiki hambatannya sampai modelnya matang," sambungnya.

Ia menambahkan pelaksanaan program percontohan tersebut akan berlangsung selama satu tahun.

Baca Juga: Ketua Golkar DKI Ahmed Zaki Sebut Ancaman Terhadap Pancasila Jadi Tantangan Terbesar Indonesia

Dalam periode tersebut pemerintah akan mengukur indikator keberhasilan, mengevaluasi pelaksanaan, dan menyempurnakan sistem sebelum diperluas ke daerah lain. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.