Percepat Relokasi Warga TPU ke Rusun, DPRKP DKI Pangkas Alur Administrasi Tanpa Lewat Sirukim

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan warga yang direlokasi dari kawasan tempat pemakaman umum (TPU) ke rumah susun (rusun) tidak perlu melalui proses pengajuan melalui Sistem Informasi Rumah Umum dan Permukiman (Sirukim).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan mekanisme tersebut diberlakukan untuk mempercepat proses penempatan warga yang menjadi bagian dari program pemerintah.
"Kalau untuk program pemerintah, kita itu namanya operator program. Begitu ada SK wali kota, nanti tidak lewat Sirukim," kata Kelik di kantor DPRKP DKI Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, apabila warga tetap harus melalui proses pengajuan normal melalui Sirukim, relokasi berpotensi memakan waktu lebih lama karena harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi terlebih dahulu.
"Kalau kita cek ke Sirukim lagi, lama lagi prosesnya. Nanti mereka harus pindah. Proses itu kan perlu pengajuan berapa surat, segala macamnya," ujarnya.
Kelik menjelaskan, kelengkapan administrasi tetap dapat diproses setelah warga menempati unit rusun yang telah disiapkan pemerintah.
"Itu bisa dilengkapi nanti setelah mereka masuk," tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai relokasi warga yang sebelumnya menempati area TPU ke rusun yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Ia menegaskan DPRKP telah menyiapkan hunian bagi warga terdampak program penataan kawasan yang dijalankan pemerintah. Saat ini, sejumlah warga hasil relokasi telah ditempatkan di beberapa rusun yang masih memiliki unit kosong.
"Kalau dari kemarin kan sudah ada yang di Menteng Pulo, kemudian di Semanan dan juga di Timur ada juga," kata Kelik.
Menurutnya, ketersediaan rusun masih cukup untuk mendukung program relokasi pemerintah. DPRKP mencatat masih terdapat sekitar 1.000 unit rusun layak huni yang tersedia bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
"Rusun siap intinya. Apapun itu memang program pemerintah, kita harus support dan alhamdulillah rusun kami masih tersedia," ujarnya.
Meski proses penempatan dipermudah, Kelik menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi warga DKI Jakarta yang menjadi peserta program relokasi pemerintah.
"Khusus warga DKI ya. Tidak boleh warga luar," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



