Percepat Relokasi Warga TPU ke Rusun, DPRKP DKI Pangkas Alur Administrasi Tanpa Lewat Sirukim

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan warga yang direlokasi dari kawasan tempat pemakaman umum (TPU) ke rumah susun (rusun) tidak perlu melalui proses pengajuan melalui Sistem Informasi Rumah Umum dan Permukiman (Sirukim).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan mekanisme tersebut diberlakukan untuk mempercepat proses penempatan warga yang menjadi bagian dari program pemerintah.
"Kalau untuk program pemerintah, kita itu namanya operator program. Begitu ada SK wali kota, nanti tidak lewat Sirukim," kata Kelik di kantor DPRKP DKI Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, apabila warga tetap harus melalui proses pengajuan normal melalui Sirukim, relokasi berpotensi memakan waktu lebih lama karena harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi terlebih dahulu.
"Kalau kita cek ke Sirukim lagi, lama lagi prosesnya. Nanti mereka harus pindah. Proses itu kan perlu pengajuan berapa surat, segala macamnya," ujarnya.
Kelik menjelaskan, kelengkapan administrasi tetap dapat diproses setelah warga menempati unit rusun yang telah disiapkan pemerintah.
"Itu bisa dilengkapi nanti setelah mereka masuk," tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai relokasi warga yang sebelumnya menempati area TPU ke rusun yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Ia menegaskan DPRKP telah menyiapkan hunian bagi warga terdampak program penataan kawasan yang dijalankan pemerintah. Saat ini, sejumlah warga hasil relokasi telah ditempatkan di beberapa rusun yang masih memiliki unit kosong.
"Kalau dari kemarin kan sudah ada yang di Menteng Pulo, kemudian di Semanan dan juga di Timur ada juga," kata Kelik.
Menurutnya, ketersediaan rusun masih cukup untuk mendukung program relokasi pemerintah. DPRKP mencatat masih terdapat sekitar 1.000 unit rusun layak huni yang tersedia bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
"Rusun siap intinya. Apapun itu memang program pemerintah, kita harus support dan alhamdulillah rusun kami masih tersedia," ujarnya.
Meski proses penempatan dipermudah, Kelik menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi warga DKI Jakarta yang menjadi peserta program relokasi pemerintah.
"Khusus warga DKI ya. Tidak boleh warga luar," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



