Jakarta

Gubernur Pramono Sebut APBD 2026 DKI Sesuai Target, Pembahasan RAPBD 2027 Segera Dimulai

Laode Akbar | 19 Mei 2026, 17:36 WIB
Gubernur Pramono Sebut APBD 2026 DKI Sesuai Target, Pembahasan RAPBD 2027 Segera Dimulai
Gubernur Jakarta, Pramono Anung

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2026 masih berada pada jalur yang sesuai dengan target penerimaan dan rencana yang telah disusun pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Pramono merespons terkait kondisi anggaran DKI Jakarta yang sebelumnya sempat dibahas di DPRD.

"Untuk 2026 sebenarnya APBD-nya relatif, penerimaan dan sebagainya Jakarta sesuai dengan target dan rencana," kata Pramono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Baru Jabat Kadishub DKI, Budi Awaluddin Langsung Dapat Tugas Khusus dari Gubernur Pramono: Beresin Parkir Liar di Blok M!

Gubernur Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mulai mempersiapkan pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2027 bersama DPRD DKI Jakarta.

Ia menyebut, pada Selasa sore, Pemprov DKI akan menggelar forum konsultasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas proyeksi dan asumsi awal RAPBD 2027.

"Dan kita sekarang ini sedang bersiap untuk membahas RAPBD tahun 2027. Dan hari ini nanti ada forum konsultasi antara Pemerintah DKI Jakarta dengan pimpinan DPRD," ujarnya.

Menurut Pramono, angka-angka final terkait RAPBD 2027 akan disampaikan setelah pembahasan bersama DPRD rampung.

"Nanti kalau sudah fix angkanya, saya sampaikan," ucap mantan Sekretaris Kabinet RI itu.

Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Sulap Kawasan Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jakarta Selatan

Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan dengan total anggaran sebesar Rp81,32 triliun.

Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan APBD Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp91,86 triliun.

Penetapan APBD 2026 ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 23 Desember 2025. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.