Jakarta

DPRD DKI Soroti Masih Adanya Pungutan dalam Sekolah Swasta Gratis, Gubernur Pramono Ancam Tindak Tegas

Laode Akbar | 8 Mei 2026, 18:52 WIB
DPRD DKI Soroti Masih Adanya Pungutan dalam Sekolah Swasta Gratis, Gubernur Pramono Ancam Tindak Tegas
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah swasta penerima program sekolah gratis yang masih melakukan pungutan kepada siswa.

Hal itu disampaikan Pramono menanggapi sorotan DPRD DKI Jakarta terkait masih adanya sekolah swasta gratis yang meminta pembayaran kepada murid, serta persoalan sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai belum memadai.

"Kalau kemudian sudah digratiskan masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa

Pramono mengatakan, pembahasan mengenai program sekolah gratis akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan sepihak oleh Pemprov DKI tanpa dukungan legislatif.

"Komisi yang berwenang di DPRD segera akan saya terima secara official. Karena memberikan fasilitas sekolah gratis itu tidak mungkin sendirian oleh pemerintah DKI Jakarta. Jadi harus bersama-sama dengan DPRD," tuturnya.

Mantan Sekretaris Kabinet RI itu juga menyebut jumlah sekolah yang akan ditambahkan dalam program sekolah gratis tahun depan masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

"Untuk tahun depan, berapa yang akan ditambahkan tentunya juga menjadi keputusan yang bersama," lanjutnya.

Diketahui, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengungkapkan pihaknya menerima aduan terkait praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah swasta yang tergabung dalam program tersebut.

"Memang kami mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya hidden fee, biaya-biaya di belakang yang membebani warga," kata Justin, Minggu (3/4/2026).

Ia menjelaskan, persoalan itu telah dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan, pungutan tersebut dipastikan tidak sah.

"Sekolah-sekolah yang melakukan pungutan akan ditindak dan dievaluasi kembali kemitraannya dengan Dinas Pendidikan," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y