Rotasi Pejabat Pemprov DKI: Syafrin Liputo Bakal Dilantik Jadi Wali Kota Jakarta Selatan Gantikan M. Anwar

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan melantik Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, sebagai Wali Kota Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/4/2026).
Syafrin akan menggantikan Wali Kota Jakarta Selatan sebelumnya yaitu Muhammad Anwar yang telah menjabat sejak Mei 2025 lalu.
Saat ditanya awak media terkait waktu pelantikan wali kota dan jabatan wakil, Pramono memberikan jawaban singkat namun tegas.
Baca Juga: Gubernur Pramono Akui Kasus Foto AI Kalisari Coreng Wajah Jakarta, Pastikan Perbaikan Sistem PPSU
"Nanti ditunggu pelantikannya (Syafrin menjadi Wali Kota Jakarta Selatan). Pelantikannya hari ini," ujar Pramono di Teater Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, mantan Sekretaris Kabinet RI itu tidak merinci lebih jauh terkait waktu dan lokasi pelantikan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait siapa yang akan menggantikan posisi Syafrin sebagai Kepala Dishub DKI Jakarta.
Sebelumnya, Syafrin telah mengikuti rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk uji kelayakan dan kepatuhan terkait usulan calon Wali Kota Jakarta Selatan yang digelar oleh DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Jangan Kaget, Jalur 6 hingga 8 Stasiun Bogor Ditutup Selama 90 Hari
Ketua DPRD, Khoirudin memimpin rapat itu didampingi Wakil Ketua Ima Mahdiah dan Basri Baco.
Syafrin Liputo menyatakan siap menyelesaikan sejumlah permasalahan di Jakarta Selatan.
Penyelesaiaan masalah melalui koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di masing-masing wilayah.
Pemetaan dan identifikasi permasalaahan, lanjut Syafrin, perlu dukungan penuh dari struktur di bawahnya. Meliputi kecamatan dan kelurahan.
"Harus ada koordinasi dan kolaborasi dalam pemecahannya," tegas Syafrin.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, katanya, merupakan hal wajib. Tujuannya, mendukung Jakarta Selatan bertransformasi menjadi bagian dari kota global. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






